Berita

Jokowi/Net

Politik

Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg, Jokowi: Keputusan MA Harus Dihormati

MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 | 04:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidan korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Pada Kamis (13/9) lalu, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. MA memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dalam PKPU 20/2018 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi,” ujarnya usai meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/9).


Lebih lanjut, Jokowi yakin masyarakat sudah semakin dewasa dalam menentukan pilihan di setiap pemilu. Dia yakin rekam jejak, track record, dan karakter calon  akan menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih.

“Masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih,” katanya seperti dikutip laman Setkab. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya