Berita

Unjuk rasa di Jerman/BBC

Dunia

Hormat Nazi Di Tengah Protes, Pria Ini Dibui

SABTU, 15 SEPTEMBER 2018 | 07:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Jerman memberikan hukuman penjara selama lima bulan kepada seorang pria berusia 34 tahun yang memberikan hormat nazi. Pria itu juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 2.326 dolar AS.

Pria itu adalah seorang warga kota timur Chemnitz, Jerman. Dia menghadiri protes besar kelompok sayap kanan yang digelar pada 27 Agustus kemarin menyusul kasus penikaman fatal seorang pria Jerman dalam perkelahian dengan migran.

Di tengah aksi, dia kedapatan memberikan hormat Nazi atau salur ala Hitler. Tindakan semacam itu merupakan hal yang ilegal dilakukan di Jerman.


Chemnitz sendiri diketahui telah menyaksikan serangkaian demonstrasi sayap kanan pasca penikaman Daniel H pada tanggal 26 Agustus lalu, Dia terlibat perkelahian dengan dua migran asal Suriah dan Irak hingga berujung penikaman yang membunuhnya.

Kasus itu memicu kemarahan di Jerman dan terjadilah gelombang protes. Namun aksi protes yang terjadi tidak jarang menimbulkan penghinaan rasis.

Pekan ini Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan kepada parlemen bahwa protes semacm itu harusnya tidak terjadi.

"Tidak ada alasan atau alasan untuk memburu orang, menggunakan kekerasan dan slogan Nazi, menunjukkan permusuhan kepada orang-orang yang terlihat berbeda, yang memiliki restoran Yahudi, untuk serangan terhadap petugas polisi," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya