Berita

DPD/Net

DPD RI Minta Pandangan Hukum Soal Kewenangan Baru

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 20:31 WIB | LAPORAN:

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekerja cepat menjalankan amanat UU MD3 dalam hal pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda seperti yang termaktub dalam UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 249 ayat 1 huruf J.

Setelah mengesahkan regulasi, yaitu Tata Tertib 2018 dan alat kelengkapan DPD RI, yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) akhir Agustus lalu, kini DPD RI mencari format dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dengan mengundang pakar dan akademisi hukum.

Saat membuka acara Executive Brief, Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam mengatakan beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPD RI untuk menjalankan amanat UU MD3 tersebut.

Regulasi yang ada di DPD RI berupa tata tertib dan sudah melembagakan fungsi baru tersebut dengan dibentuknya Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) dan tentu nantinya akan dibentuk aturan pelaksanaannya.

"DPD RI belum punya pengalaman dengan kewenangan baru ini, langkah ini diambil agar DPD tidak salah jalan dalam melaksanakan amanat UU tersebut," ujar Muqowam di ruang rapat Pimpinan DPD RI, Jakarta, Kamis (13/09).

Ketua PULD Gede Pasek Suardika menambahkan, lembaga DPD diperlukan oleh daerah untuk mengharmoniskan legislasi nasional dan daerah.

"Oleh karena itu, kami sangat memerlukan masukan, di dalam payung hukum tersebut, di mana posisi DPD yang terbaik," ujar senator dari Bali tersebut.

Sementara, Dosen Fakultas UKSW, Umbu Rauta mengatakan, posisi DPD yaitu menjadi sparing partner pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dalam memantau dan mengevaluasi pembentukan raperda dan perda, demi menjamin sistem peraturan perundang-undangan dalam wadah NKRI.

"Hal ini untuk menghindari agar daerah tidak bingung, harus konsultasi ke DPD atau ke pemerintah, jadi hasil evaluasi hanya satu pintu saja yaitu di pemerintah pusat, yaitu Presiden, melalui mekanisme yang akan ditetapkan kemudian," ujar Umbu.

Dia juga memberikan rekomendasi agar DPD RI fokus kepada evaluasi Perda.

"Karena jika mengawasi dan mengevaluasi raperda juga maka akan terkuras waktu dan energinya", katanya.

Menurutnya jika pemerintah daerah datang untuk melakukan konsultasi ke DPD RI soal raperda dan perda tidak akan jadi masalah, karena memang sudah keputusan politik.

"Posisi rekomendasi dari lembaga negara yaitu DPD RI, maka pintu masuknya yaitu perwujudan fungsi pengawasan. Rekomendasi ini kuat karena yang melakukan fungsi pengawasan adalah DPD RI," kata Umbu.

Maria Farida Indrati, Guru Besar Fakultas Hukum UI dalam kajiannya mendudukkan tugas dan kewenangan baru DPD RI dalam Pasal 249 ayat (1) UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia secara lebih luas.

Catatan konstruktif dari Maria Farida sangat penting, utamanya agar DPD RI mengetahui secara pasti posisi kewenangan dari amanat UU MD3 tersebut, dan hal ini mendapatkan apresiasi dari Pimpinan Komite, PPUU, dan PULD DPD RI yang juga hadir pada acara tersebut.[lov]
    

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya