Berita

Pukat nelayan Pagurawan/RMOL

Nusantara

Nelayan Pagurawan Minta Menteri Susi Pertimbangkan Permen Larangan Pukat

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 20:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Puluhan pukat nelayan terlihat tertambat di Kuala Pagurawan, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bagan tempat pengumpulan hasil laut juga kelihatan senyap tanpa aktifitas hiruk pikuk yang biasanya terjadi saat nelayan merapat ke dermaga. Hanya terlihat sejumlah nelayan duduk-duduk sambil merenungkan nasib.

Pagurawan saat ini terkesan lebih adem di tengah terik yang menyengat permukaan kulit. Sudah 10 hari hal seperti itu dirasakan seakan denyut kehidupan kota kecil yang terletak di Kecamatan Medang Deras itu telah mati.


Ternyata penyebab utamanya adalah tidak melautnya para nelayan belakangan ini. Padahal, sebagian besar aktifitas mencari rejeki masyarakat Pagurawan adalah nelayan. Pihak keamanan laut menangkap siapa saja yang mencari ikan dengan menggunakan sejumlah pukat jenis yang dilarang yakni pukat jaring, layang, sondong, dan gerandong.

Padahal, sebagian besar pukat nelayan Pagurawan ada pada jenis yang dilarang itu, dan mereka telah menggunakannya sejak 14 tahun lalu tanpa ada masalah.

Larangan itu sendiri diberlakukan saat keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Akibat larangan, nelayan di Pagurawan dikriminalisasi. Tidak hanya itu, derita nelayan Pagurawan juga diperparah terbatasnya zona tangkapan karena kabupaten tetangga bersikap ketat terhadap mereka. Nelayan Pagurawan akan ditangkap Polair jika memasuki wilayah laut Kabupaten Serdang Bedagai.

Nelayan Batubara umumnya menghadapi dua peraturan yang bisa menjerat mereka yakni Kepmen Menteri KP serta Perda Kabupaten Serdang Bedagai.

Diperkirakan lebih dari 20 nelayan Pagurawan pernah mendekam di penjara sejak peraturan itu diberlakukan. Saat ini masih ada lima nelayan yang menjalani hukuman badan di Lapas Klas II Kota Tebingtinggi. Mereka rata-rata divonis hingga 1,3 tahun karena kesalahan.

"Masih ada beberapa di antara mereka menjalani hukuman penjara," ungkap Sahrul, penampung hasil laut nelayan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/9).

Padahal ada dua alasan kenapa mereka mencari ikan memasuki wilayah kabupaten lain. Pertama karena keberadaan habitat laut ke arah timur yakni Batubara dan Asahan sangat minim, bahkan seringkali mereka mengalami kerugian jika mencari ikan di wilayah itu.

Para nelayan memperkirakan penyebabnya akibat rusaknya habitat laut dan hilangnya biota laut karena limbah dari perusahaan industri besar seperti PT Inalum, PT Nabati Multimas, PT Dombamas, dan lainnya yang terlepas ke laut.

"Dalam radius enam mil di sekitar usaha industri itu dasar lautnya berlendir. Kalau kaki kita menjejak ke tanah terasa gatal akan kelihatan lumpurnya hitam pekat," terang nelayan benama Muhammad Nasar.

Kedua, nelayan Pagurawan harus mencari ikan ke arah barat yakni Serdang Bedagai dan Deli Serdang mengikuti arah angin dan gelombang laut. Karena secara alamiah ikan dan habitat lainnya akan mengikuti arus laut.

"Kalau ke sana kita memang rejeki ikan akan banyak. Namun resikonya akan ditangkap jika ketahuan, karena dianggap mencuri," kata Nasar.

Puncak kegundahan nelayan Pagurawan terjadi ketika adanya larangan total untuk tidak melaut dari aparat keamanan. Hingga sepuluh hari sejak larangan itu diberlakukan para pemilik pukat layang, tarik, sondong dan gerandong terpaksa berhenti melaut.

Diperkirakan ada 500 nelayan yang tergantung dari puluhan pukat itu. Jika satu nelayan menanggung satu istri dan dua anak saja. Lalu berapa banyak keluarga nelayan yang terpaksa ikut terancam hidup.

Adi, salah satu pengusaha kecil Pagurawan mengakui dampak buruk tidak melautnya nelayan. Dikatakannya, saat ini imbas terbesar adalah merosotnya aktifitas perekonomian.

"Bagan sunyi, pasar sunyi, daya beli menurun juga aktifitas masyarakat rendah," ujarnya.

Bagi para nelayan, larangan melaut merupakan kebijakan mengada-ada yang tidak berpijak pada realitas sehingga mempersulit kehidupan nelayan yang memang sudah sulit.

Mereka membantah, dengan menggunakan pukat tarik, layang, sondong dan gerandong berakibat rusaknya habitat dan biota laut.

"Sebelum ada larangan kami menggunakan pukat jenis itu dan sudah belasan tahun hasil tangkapan kami tak berkurang, bahkan cenderung meningkat," ungkap Sahrul.

Lebih buruk dari itu, masa depan generasi muda Pagurawan juga dalam taruhan. Banyak siswa yang absen ke sekolah karena ketiadaan biaya.

Hal itu diakui Kepala Sekolah MTs Al Washliyah, Pangkalan Dodek Mahyudanil.

"Kemarin sekira 40 orang tua datang ke sekolah minta agar jika anaknya tak masuk sekolah jangan dikenakan sanksi absen. Mereka mohon agar diberi izin. Ini salah satu dampak larangan melaut itu," paparnya. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya