Berita

Pukat nelayan Pagurawan/RMOL

Nusantara

Nelayan Pagurawan Minta Menteri Susi Pertimbangkan Permen Larangan Pukat

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 20:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Puluhan pukat nelayan terlihat tertambat di Kuala Pagurawan, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bagan tempat pengumpulan hasil laut juga kelihatan senyap tanpa aktifitas hiruk pikuk yang biasanya terjadi saat nelayan merapat ke dermaga. Hanya terlihat sejumlah nelayan duduk-duduk sambil merenungkan nasib.

Pagurawan saat ini terkesan lebih adem di tengah terik yang menyengat permukaan kulit. Sudah 10 hari hal seperti itu dirasakan seakan denyut kehidupan kota kecil yang terletak di Kecamatan Medang Deras itu telah mati.


Ternyata penyebab utamanya adalah tidak melautnya para nelayan belakangan ini. Padahal, sebagian besar aktifitas mencari rejeki masyarakat Pagurawan adalah nelayan. Pihak keamanan laut menangkap siapa saja yang mencari ikan dengan menggunakan sejumlah pukat jenis yang dilarang yakni pukat jaring, layang, sondong, dan gerandong.

Padahal, sebagian besar pukat nelayan Pagurawan ada pada jenis yang dilarang itu, dan mereka telah menggunakannya sejak 14 tahun lalu tanpa ada masalah.

Larangan itu sendiri diberlakukan saat keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Akibat larangan, nelayan di Pagurawan dikriminalisasi. Tidak hanya itu, derita nelayan Pagurawan juga diperparah terbatasnya zona tangkapan karena kabupaten tetangga bersikap ketat terhadap mereka. Nelayan Pagurawan akan ditangkap Polair jika memasuki wilayah laut Kabupaten Serdang Bedagai.

Nelayan Batubara umumnya menghadapi dua peraturan yang bisa menjerat mereka yakni Kepmen Menteri KP serta Perda Kabupaten Serdang Bedagai.

Diperkirakan lebih dari 20 nelayan Pagurawan pernah mendekam di penjara sejak peraturan itu diberlakukan. Saat ini masih ada lima nelayan yang menjalani hukuman badan di Lapas Klas II Kota Tebingtinggi. Mereka rata-rata divonis hingga 1,3 tahun karena kesalahan.

"Masih ada beberapa di antara mereka menjalani hukuman penjara," ungkap Sahrul, penampung hasil laut nelayan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/9).

Padahal ada dua alasan kenapa mereka mencari ikan memasuki wilayah kabupaten lain. Pertama karena keberadaan habitat laut ke arah timur yakni Batubara dan Asahan sangat minim, bahkan seringkali mereka mengalami kerugian jika mencari ikan di wilayah itu.

Para nelayan memperkirakan penyebabnya akibat rusaknya habitat laut dan hilangnya biota laut karena limbah dari perusahaan industri besar seperti PT Inalum, PT Nabati Multimas, PT Dombamas, dan lainnya yang terlepas ke laut.

"Dalam radius enam mil di sekitar usaha industri itu dasar lautnya berlendir. Kalau kaki kita menjejak ke tanah terasa gatal akan kelihatan lumpurnya hitam pekat," terang nelayan benama Muhammad Nasar.

Kedua, nelayan Pagurawan harus mencari ikan ke arah barat yakni Serdang Bedagai dan Deli Serdang mengikuti arah angin dan gelombang laut. Karena secara alamiah ikan dan habitat lainnya akan mengikuti arus laut.

"Kalau ke sana kita memang rejeki ikan akan banyak. Namun resikonya akan ditangkap jika ketahuan, karena dianggap mencuri," kata Nasar.

Puncak kegundahan nelayan Pagurawan terjadi ketika adanya larangan total untuk tidak melaut dari aparat keamanan. Hingga sepuluh hari sejak larangan itu diberlakukan para pemilik pukat layang, tarik, sondong dan gerandong terpaksa berhenti melaut.

Diperkirakan ada 500 nelayan yang tergantung dari puluhan pukat itu. Jika satu nelayan menanggung satu istri dan dua anak saja. Lalu berapa banyak keluarga nelayan yang terpaksa ikut terancam hidup.

Adi, salah satu pengusaha kecil Pagurawan mengakui dampak buruk tidak melautnya nelayan. Dikatakannya, saat ini imbas terbesar adalah merosotnya aktifitas perekonomian.

"Bagan sunyi, pasar sunyi, daya beli menurun juga aktifitas masyarakat rendah," ujarnya.

Bagi para nelayan, larangan melaut merupakan kebijakan mengada-ada yang tidak berpijak pada realitas sehingga mempersulit kehidupan nelayan yang memang sudah sulit.

Mereka membantah, dengan menggunakan pukat tarik, layang, sondong dan gerandong berakibat rusaknya habitat dan biota laut.

"Sebelum ada larangan kami menggunakan pukat jenis itu dan sudah belasan tahun hasil tangkapan kami tak berkurang, bahkan cenderung meningkat," ungkap Sahrul.

Lebih buruk dari itu, masa depan generasi muda Pagurawan juga dalam taruhan. Banyak siswa yang absen ke sekolah karena ketiadaan biaya.

Hal itu diakui Kepala Sekolah MTs Al Washliyah, Pangkalan Dodek Mahyudanil.

"Kemarin sekira 40 orang tua datang ke sekolah minta agar jika anaknya tak masuk sekolah jangan dikenakan sanksi absen. Mereka mohon agar diberi izin. Ini salah satu dampak larangan melaut itu," paparnya. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya