Berita

Misbakhun/RMOL

Politik

RUU Konsultan Pajak Tak Kurangi Peran Negara

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 19:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Apabila kelak disahkan, RUU Konsultan Pajak tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.

"Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini," kata anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, saat menjadi pembicara diskusi publik tentang RUU Konsultan Pajak bertema "Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional" di Universitas Indonesia, Depok (Senin, 10/09).

Inisiator RUU Konsultan Pajak itu menjelaskan, saat ini pemerintah mendominasi penentuan pajak. Pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.


"Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Misbakhun menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.

"Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya," tuturnya.

Misbakhun menegaskan, perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. "Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," demikian Misbakhun.[lov]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya