Berita

Misbakhun/RMOL

Politik

RUU Konsultan Pajak Tak Kurangi Peran Negara

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 19:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Apabila kelak disahkan, RUU Konsultan Pajak tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.

"Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini," kata anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, saat menjadi pembicara diskusi publik tentang RUU Konsultan Pajak bertema "Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional" di Universitas Indonesia, Depok (Senin, 10/09).

Inisiator RUU Konsultan Pajak itu menjelaskan, saat ini pemerintah mendominasi penentuan pajak. Pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.


"Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Misbakhun menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.

"Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya," tuturnya.

Misbakhun menegaskan, perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. "Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," demikian Misbakhun.[lov]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya