Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Komisi III Minta Uang 'Ketok Palu' Anggaran Dinas PU

Perkara Suap DPRD Provinsi Jambi
SABTU, 08 SEPTEMBER 2018 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Dodi Irawan mengaku pernah dimintai uang ketok palu untuk pem­bahasan anggaran instansinya di Komisi III DPRD.

Permintaan uang itu ter­jadi saat pembahasan APBD Provinsi 2017. Menurut Dodi, sebelum pembahasan anggaran Dinas PU, Ketua Komisi III Zainal Abidin memanggil.

"Zainal Abidin menyampaikan ke saya permintaantambahan untuk ketok palu," kata Dodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dodi menjadi saksi sidang perkara korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola.


Zainal meminta tamba­han uang ketok palu khusus untuk pembahasan ang­garan Dinas PU. Jumlahnya Rp 175 juta. Uang itu bakal dibagi-bagikan kepada 13 anggota Komisi III.

Zainal tak langsung mengiyakan permintaan fulus itu. "Saya lapor ke Pak Gubernur dulu," kata Dodi. Belum sempat lapor, Dodi dipanggil Ketua DPRD Cornelis Buton. Ia minta jatah proyek Dinas PU senilai Rp 50 miliar untuk pengesahan APBD 2017.

Dodi lalu melaporkan kedua permintaan itu ke­pada Zumi saat rapat di ru­mah dinas gubernur. Rapat membahas proyek jembatan Batanghari 3. Zumi menga­rahkan Dodi berkoordinasi dengan Apif Firmansyah. Apif asisten pribadi Zumi. Dodi menganggap semua perkatakan Apif mewakili gubernur.

"Saya sudah ketemu Apif. Apa yang Apif bilang itu keputusan Pak Gubernur. Kesimpulannya, setiap perintah Pak Gubernur ke saya melalui Apif," kata Dodi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, 177.300 dolar Amerika, dan 100 ribu dolar Singapura. Penerimaan grati­fikasi sejak Zumi menjabat Gubernur Jambi pada 2016.

Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16,490 miliar kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Uang itu untuk 'ke­tok palu' pembahasan APBD Provinsi Jambi 2017

Supaya pembahasan lan­car, Zumi mengguyur ang­gota DPRD biasa Rp 200 ju­ta, anggota Badan Anggaran Rp 225 juta dan anggota Komisi Rp 375 juta. Modus sama diterapkan dalam pem­bahasan APBD 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya