Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Komisi III Minta Uang 'Ketok Palu' Anggaran Dinas PU

Perkara Suap DPRD Provinsi Jambi
SABTU, 08 SEPTEMBER 2018 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Dodi Irawan mengaku pernah dimintai uang ketok palu untuk pem­bahasan anggaran instansinya di Komisi III DPRD.

Permintaan uang itu ter­jadi saat pembahasan APBD Provinsi 2017. Menurut Dodi, sebelum pembahasan anggaran Dinas PU, Ketua Komisi III Zainal Abidin memanggil.

"Zainal Abidin menyampaikan ke saya permintaantambahan untuk ketok palu," kata Dodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dodi menjadi saksi sidang perkara korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola.


Zainal meminta tamba­han uang ketok palu khusus untuk pembahasan ang­garan Dinas PU. Jumlahnya Rp 175 juta. Uang itu bakal dibagi-bagikan kepada 13 anggota Komisi III.

Zainal tak langsung mengiyakan permintaan fulus itu. "Saya lapor ke Pak Gubernur dulu," kata Dodi. Belum sempat lapor, Dodi dipanggil Ketua DPRD Cornelis Buton. Ia minta jatah proyek Dinas PU senilai Rp 50 miliar untuk pengesahan APBD 2017.

Dodi lalu melaporkan kedua permintaan itu ke­pada Zumi saat rapat di ru­mah dinas gubernur. Rapat membahas proyek jembatan Batanghari 3. Zumi menga­rahkan Dodi berkoordinasi dengan Apif Firmansyah. Apif asisten pribadi Zumi. Dodi menganggap semua perkatakan Apif mewakili gubernur.

"Saya sudah ketemu Apif. Apa yang Apif bilang itu keputusan Pak Gubernur. Kesimpulannya, setiap perintah Pak Gubernur ke saya melalui Apif," kata Dodi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, 177.300 dolar Amerika, dan 100 ribu dolar Singapura. Penerimaan grati­fikasi sejak Zumi menjabat Gubernur Jambi pada 2016.

Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16,490 miliar kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Uang itu untuk 'ke­tok palu' pembahasan APBD Provinsi Jambi 2017

Supaya pembahasan lan­car, Zumi mengguyur ang­gota DPRD biasa Rp 200 ju­ta, anggota Badan Anggaran Rp 225 juta dan anggota Komisi Rp 375 juta. Modus sama diterapkan dalam pem­bahasan APBD 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya