Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, KPU Bermain Isu

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 19:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Pemilihan Umum disebut telah bermain isu dengan mengatur mantan narapidana kasus korupsi yang dilarang maju sebagai calon anggota legislatif.

Ketua Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Rikson Nababan mengatakan, pengaturan itu lebih sekadar persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), kewenangan ataupun substansi dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

"Hal tersebut sebuah pembangkangan atas tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya patuh terhadap undang-undang yang mengatur keberadaannya tersebut," ujar Rikson kepada wartawan, Jumat (7/9).


Dia menjelaskan, terdapat kontradiksi yang luar biasa jika melihat Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu karena terdapat persyaratan pencalonan yang mengharuskan partai politik menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan bakal caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi di setiap tingkatan.

Menurut Rikson, hal tersebut merupakan metode yang digunakan pemerintah dan KPU untuk mengakali keinginan KPU agar mantan narapidana korupsi tidak mencalonkan diri. Karena pada awalnya lembaga penyelenggara pemilu itu berniat secara langsung memunculkan norma baru atau tidak diatur dalam peraturan di atasnya dalam pengaturan teknis PKPU.

"Namun demikian, karena hal tersebut dapat menyebabkan cacat hukum akibat bertentangan dengan pengaturan di atasnya maka larangan pada calon mantan napi tersebut dijadikan sebagai persyaratan pencalonan yang dikeluarkan parpol," jelasnya.

Dengan menaikkan status menjadikan larangan mantan napi korupsi yang sebelumnya adalah syarat calon menjadi syarat pencalonan maka muncul konsekuensi hukum administrasi yang baru. Yakni seluruh calon yang diajukan dalam daerah pemilihan menjadi tidak sah karena persyaratan pencalonan batal demi hukum akibat adanya calon mantan narapidana korupsi.

Namun, pada faktanya, KPU tidak melakukan pencoretan terhadap seluruh calon yang ada di dapil tersebut, hanya melakukan pencoretan terhadap calon narapidana korupsi saja.

"Nampak ketidakkonsistenan KPU menerapkan aturannya. Muncul kesan KPU menghalalkan segala cara menjegal mantan napi tanpa mempertimbangkan segala konsekuensi," tutur Rikson.

Dia menambahkan, setidaknya terdapat tiga konsekuensi akibat pemaksaan masuknya norma yang melarang caleg mantan koruptor. Pertama, KPU telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan pengaturan di atasnya. Bahkan dengan dalil sudah selesai karena telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun adanya perlindungan hak dipilih dalam pemilu bagi setiap orang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu adalah pengaturan yang tak bisa dinegasikan.

"Terlebih pasal ini sebelumnya sudah coba diuji di MK dan hasilnya MK menolak untuk mengabulkan permohonan pemohon agar mantan napi koruptor dilarang untuk mencalonkan diri," kata Rikson.

Konsekuensi kedua adanya putusan Bawaslu terhadap setidaknya 12 calon mantan napi korupsi yang kemudian dimenangkan untuk dapat mengikuti pemilu adalah putusan sengketa yang berkepastian hukum.

Hal itu karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus sengketa. Dengan menegasikan melalui alasan sedang diuji di Mahkamah Agung, KPU telah kembali melanggar asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, MA tidak akan memutus pengujian tersebut selama atas substasi yang akan diuji juga sedang diuji di MK.

Konsekuensi ketiga adalah muncul pendapat KPU tidak taat azas penyelenggaraan setengah hati. Disebabkan atas putusan KPU yang menegasikan putusan MK terkait caleg mantan napi korupsi namun menerima putusan MK terkait calon DPD yang tidak boleh merupakan kader parpol.

"Pada kasus calon DPD, KPU seolah tidak mengambil pusing ketika pengaturan teknisnya harus kembali diubah. Bahkan tanpa bersalah kembali merepotkan parpol karena harus membuat surat pemberhentian kadernya. Padahal sebelumnya calon anggota DPD tersebut sudah selesai dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratannya," demikian Rikson. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya