Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, KPU Bermain Isu

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 19:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Pemilihan Umum disebut telah bermain isu dengan mengatur mantan narapidana kasus korupsi yang dilarang maju sebagai calon anggota legislatif.

Ketua Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Rikson Nababan mengatakan, pengaturan itu lebih sekadar persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), kewenangan ataupun substansi dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

"Hal tersebut sebuah pembangkangan atas tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya patuh terhadap undang-undang yang mengatur keberadaannya tersebut," ujar Rikson kepada wartawan, Jumat (7/9).


Dia menjelaskan, terdapat kontradiksi yang luar biasa jika melihat Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu karena terdapat persyaratan pencalonan yang mengharuskan partai politik menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan bakal caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi di setiap tingkatan.

Menurut Rikson, hal tersebut merupakan metode yang digunakan pemerintah dan KPU untuk mengakali keinginan KPU agar mantan narapidana korupsi tidak mencalonkan diri. Karena pada awalnya lembaga penyelenggara pemilu itu berniat secara langsung memunculkan norma baru atau tidak diatur dalam peraturan di atasnya dalam pengaturan teknis PKPU.

"Namun demikian, karena hal tersebut dapat menyebabkan cacat hukum akibat bertentangan dengan pengaturan di atasnya maka larangan pada calon mantan napi tersebut dijadikan sebagai persyaratan pencalonan yang dikeluarkan parpol," jelasnya.

Dengan menaikkan status menjadikan larangan mantan napi korupsi yang sebelumnya adalah syarat calon menjadi syarat pencalonan maka muncul konsekuensi hukum administrasi yang baru. Yakni seluruh calon yang diajukan dalam daerah pemilihan menjadi tidak sah karena persyaratan pencalonan batal demi hukum akibat adanya calon mantan narapidana korupsi.

Namun, pada faktanya, KPU tidak melakukan pencoretan terhadap seluruh calon yang ada di dapil tersebut, hanya melakukan pencoretan terhadap calon narapidana korupsi saja.

"Nampak ketidakkonsistenan KPU menerapkan aturannya. Muncul kesan KPU menghalalkan segala cara menjegal mantan napi tanpa mempertimbangkan segala konsekuensi," tutur Rikson.

Dia menambahkan, setidaknya terdapat tiga konsekuensi akibat pemaksaan masuknya norma yang melarang caleg mantan koruptor. Pertama, KPU telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan pengaturan di atasnya. Bahkan dengan dalil sudah selesai karena telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun adanya perlindungan hak dipilih dalam pemilu bagi setiap orang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu adalah pengaturan yang tak bisa dinegasikan.

"Terlebih pasal ini sebelumnya sudah coba diuji di MK dan hasilnya MK menolak untuk mengabulkan permohonan pemohon agar mantan napi koruptor dilarang untuk mencalonkan diri," kata Rikson.

Konsekuensi kedua adanya putusan Bawaslu terhadap setidaknya 12 calon mantan napi korupsi yang kemudian dimenangkan untuk dapat mengikuti pemilu adalah putusan sengketa yang berkepastian hukum.

Hal itu karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus sengketa. Dengan menegasikan melalui alasan sedang diuji di Mahkamah Agung, KPU telah kembali melanggar asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, MA tidak akan memutus pengujian tersebut selama atas substasi yang akan diuji juga sedang diuji di MK.

Konsekuensi ketiga adalah muncul pendapat KPU tidak taat azas penyelenggaraan setengah hati. Disebabkan atas putusan KPU yang menegasikan putusan MK terkait caleg mantan napi korupsi namun menerima putusan MK terkait calon DPD yang tidak boleh merupakan kader parpol.

"Pada kasus calon DPD, KPU seolah tidak mengambil pusing ketika pengaturan teknisnya harus kembali diubah. Bahkan tanpa bersalah kembali merepotkan parpol karena harus membuat surat pemberhentian kadernya. Padahal sebelumnya calon anggota DPD tersebut sudah selesai dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratannya," demikian Rikson. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya