Berita

Harry M Zen/Net

Telkom Terbitkan Medium Term Notes Senilai Rp 1,5 Triliun

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 19:02 WIB | LAPORAN:

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menerbitkan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan Medium Term Notes Syariah Ijarah, dengan total nilai Rp1,5 triliun, Selasa (4/9).


Penawaran MTN tersebut berdurasi satu hingga tiga tahun, diterbitkan tanpa warkat atau surat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen.

Direktur Keuangan Telkom Harry M Zen mengatakan, penerbitan MTN merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan untuk memperkuat permodalan melalui reprofiling sebagian utang, dari sebelumnya utang dengan bunga mengambang menjadi utang dengan bunga tetap atau fixed.

Dana yang terkumpul dari surat utang tersebut diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam upaya pemenuhan target-target perusahaan yang telah ditetapkan.


"Seluruh dana yang diperoleh dari MTN tersebut akan digunakan untuk pengembangan jaringan akses dan backbone pembangunan jaringan broadband Fiber to The Home (FTTH)," ujar Harry M Zen.

Telkom menawarkan MTN dengan nilai pokok sebesar Rp 758 miliar yang diterbitkan dalam 3 seri, yakni Seri A sebesar Rp 262 miliar, Seri B sebesar Rp 200 miliar dan Seri C sebesar Rp 296 miliar.

Sedangkan untuk MTN Syariah Ijarah, Telkom menawarkan Imbalan Ijarah sebesar Rp742 miliar yang diterbitkan dalam 3 seri, yakni Seri A sebesar Rp 264 miliar, Seri B sebesar Rp 296 miliar dan Seri C Rp 182 miliar.

Untuk penerbitan MTN dan MTN Syariah Ijarah ini, Perseroan sebelumnya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan peringkat idAAA (Triple A) dan idAAAsy (Triple A Syariah). [fiq]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya