Berita

Desa Khan al-Ahmar/BBC

Dunia

Pengadilan Israel Tolak Banding, Desa Di Tepi Barat Segera Dibongkar

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 12:10 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Israel menolak banding atas rencana pembongkaran sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki.

Hakim Pengadilan Tinggi Israel memerintahkan agar desa bernama Khan al-Ahmar tersebut dibongkar. Desa itu sendiri merupakan rumah bagi sekitar 180 warga Palestina yang tinggal di gubu-gubuk atau rumah tidak layak huni.

Pemerintah Israel mengatakan, bangunan-bangunan di desa itu didirikan secara ilegal di atas tanah milik negara.


Pasca putusan itu, maka perintah terhadap pembongkaran akan berakhir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Khan al-Ahmar sendiri berjarak 8 km dari timur Yerusalem. Desa ini didirikan pada awal 1950an oleh anggota suku semi-nomaden yang dikatakan PBB mengungsi dari gurun Negev di Israel selatan.

Israel tidak mengakui Khan al-Ahmar sebagai daerah pemukiman setelah menduduki Tepi Barat selama perang Timur Tengah 1967, dan menolak untuk menghubungkan masyarakat di desa itu dengan utilitas seperti air dan listrik.

PBB pun telah meminta Israel untuk mengizinkan mereka untuk tetap tinggal di tanah mereka. Karena itulah PBB mengecam pembongkaran desa dan menyebut bahwa hal itu melanggar hukum internasional.

Dikabarkan BBC, sejak 2009, warga di desa tersebut telah berjuang melawan perintah pembongkaran yang dikeluarkan untuk gubuk-gubuk kayu dan seng di mana mereka tinggal, serta klinik, masjid dan sekolah dasar yang didanai Italia.

Pemerintah Israel sendiri mengklaim, struktur dibangun di atas tanah milik negara tanpa izin dari militer Israel yang, di bawah Kesepakatan Oslo 1993, memiliki kontrol eksklusif atas konstruksi di 60 persen dari Tepi Barat yang dikenal sebagai "Area C". [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya