Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Kurang, Anggota Fraksi PAN Minta 'Jatah' Ditambah

Suap Berjamaah DPRD Kota Malang
KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang suap dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dalam sidang ini, 18 ang­gota DPRD Kota Malang menjadi terdakwa kasus suap berjamaah itu. Sidang kali ini mendengarkan kes­aksian anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triyono.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto mengorek soal pemberian uang kepada anggota Dewan.


Subur menjelaskan, saat itu Pemerintah Kota Malang mengajukan usulan Perubahan APBD 2015. Usulan itu lalu dibahas DPRD. "Pembahasan melibatkan bekas Ketua DPRD Arief Wicaksono," sebutnya.

Dalam pembahasan itu, anggota Dewan mengusul­kan program untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Agar dimasukkan dalam Perubahan APBD 2015. Program itu kemudian disebut pokok pikiran (pokir).

Subur ikut mengusulkan program untuk dapil-nya. Namun, dia tidak menyebutkan program yang diusulkan.

Sosialiasi mengenai pokir dilakukan di rumah dinas Ketua DPRD. Di situ, Arief membagi-bagikan yang un­tuk pengesahan Perubahan APBD 2015.

Subur mengaku diberi Rp 12,5 juta. Namun, dia minta tambahan. Karena dia dengar kabar, anggota lain menerima lebih besar.

"Sebenarnya Rp 13 juta. Yang Rp 500 ribu dipotong untuk Fraksi PAN. Tapi saya minta tambah. Akhirnya ditambah Rp 5 juta. Katanya itu uang pribadi dari beliau (Arief)," tutur Subur.

Selain Subur, ada dua sak­si lagi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Ribut Harianto dan Umik yang merupakan istri dari Arief Wicaksono.

Dalam perkara ini, 18 anggota DPRD Kota Malang didakwa menerima suap untuk memperlancar pem­bahasan APBD Perubahan 2015. Jumlah berkisar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per anggota.

Selain itu, 18 anggota Dewan itu didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang pokir dengan jum­lah total Rp 5,6 miliar.

Perbuatan itu diancam pi­dana sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya