Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Kurang, Anggota Fraksi PAN Minta 'Jatah' Ditambah

Suap Berjamaah DPRD Kota Malang
KAMIS, 06 SEPTEMBER 2018 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang suap dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dalam sidang ini, 18 ang­gota DPRD Kota Malang menjadi terdakwa kasus suap berjamaah itu. Sidang kali ini mendengarkan kes­aksian anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triyono.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto mengorek soal pemberian uang kepada anggota Dewan.


Subur menjelaskan, saat itu Pemerintah Kota Malang mengajukan usulan Perubahan APBD 2015. Usulan itu lalu dibahas DPRD. "Pembahasan melibatkan bekas Ketua DPRD Arief Wicaksono," sebutnya.

Dalam pembahasan itu, anggota Dewan mengusul­kan program untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Agar dimasukkan dalam Perubahan APBD 2015. Program itu kemudian disebut pokok pikiran (pokir).

Subur ikut mengusulkan program untuk dapil-nya. Namun, dia tidak menyebutkan program yang diusulkan.

Sosialiasi mengenai pokir dilakukan di rumah dinas Ketua DPRD. Di situ, Arief membagi-bagikan yang un­tuk pengesahan Perubahan APBD 2015.

Subur mengaku diberi Rp 12,5 juta. Namun, dia minta tambahan. Karena dia dengar kabar, anggota lain menerima lebih besar.

"Sebenarnya Rp 13 juta. Yang Rp 500 ribu dipotong untuk Fraksi PAN. Tapi saya minta tambah. Akhirnya ditambah Rp 5 juta. Katanya itu uang pribadi dari beliau (Arief)," tutur Subur.

Selain Subur, ada dua sak­si lagi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Ribut Harianto dan Umik yang merupakan istri dari Arief Wicaksono.

Dalam perkara ini, 18 anggota DPRD Kota Malang didakwa menerima suap untuk memperlancar pem­bahasan APBD Perubahan 2015. Jumlah berkisar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per anggota.

Selain itu, 18 anggota Dewan itu didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang pokir dengan jum­lah total Rp 5,6 miliar.

Perbuatan itu diancam pi­dana sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya