Berita

Partai Golkar/Net

Hukum

Golkar Dapat Dijerat Pasal Berlapis Pidana Korupsi Korporasi

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Peluang Partai Golkar dijerat pidana korupsi korporasi amat terbuka lebar. Bahkan, partai berlambang beringin tersebut dapat dikenakan lima pasal berlapis.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, lima pasal itu terdapat dalam dua undang-undang.

"Ya bisa, tidak hanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan juga UU Tindak Pidana Korupsi pasal 1, 2 dan 3," ujar Muzakir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (5/9).


Muzakir mengatakan, dalam pasal 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Kemudian di pasal 2 UU tersebut, dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," tambahnya.

Adapun untuk pasal 3 lebih mengatur pada sanksi dendanya. Denda paling rendahnya Rp 50 juta dan paling banyaknya Rp 1 miliar.

"Sedangkan untuk pasal 5 UU TPPU itu setelah pasal 1,2, dan 3 UU Tipikor. Pasal 5 ini lebih kepada perannya (Golkar) sebagai penampung," imbuh Muzakir.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyatakan ada sejumlah uang korupsi yang ia berikan kepada Golkar untuk keperluan Munaslub pada Desember 2017. Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jatah yang diterimanya dari tersangka lain yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga mendapat jatah itu karena turut memuluskan pengurusan pembangunan Proyek PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium Blackgold yang sahamnya dimiliki Kotjo.

Wanita yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini diduga dijanjikan Kotjo mendapat uang sebesar USD 1,5 juta atas bantuan yang diberikannya.[lov]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya