Berita

Partai Golkar/Net

Hukum

Golkar Dapat Dijerat Pasal Berlapis Pidana Korupsi Korporasi

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Peluang Partai Golkar dijerat pidana korupsi korporasi amat terbuka lebar. Bahkan, partai berlambang beringin tersebut dapat dikenakan lima pasal berlapis.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, lima pasal itu terdapat dalam dua undang-undang.

"Ya bisa, tidak hanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan juga UU Tindak Pidana Korupsi pasal 1, 2 dan 3," ujar Muzakir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (5/9).


Muzakir mengatakan, dalam pasal 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Kemudian di pasal 2 UU tersebut, dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," tambahnya.

Adapun untuk pasal 3 lebih mengatur pada sanksi dendanya. Denda paling rendahnya Rp 50 juta dan paling banyaknya Rp 1 miliar.

"Sedangkan untuk pasal 5 UU TPPU itu setelah pasal 1,2, dan 3 UU Tipikor. Pasal 5 ini lebih kepada perannya (Golkar) sebagai penampung," imbuh Muzakir.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyatakan ada sejumlah uang korupsi yang ia berikan kepada Golkar untuk keperluan Munaslub pada Desember 2017. Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jatah yang diterimanya dari tersangka lain yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga mendapat jatah itu karena turut memuluskan pengurusan pembangunan Proyek PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium Blackgold yang sahamnya dimiliki Kotjo.

Wanita yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini diduga dijanjikan Kotjo mendapat uang sebesar USD 1,5 juta atas bantuan yang diberikannya.[lov]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya