Berita

Partai Golkar/Net

Hukum

Golkar Dapat Dijerat Pasal Berlapis Pidana Korupsi Korporasi

RABU, 05 SEPTEMBER 2018 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Peluang Partai Golkar dijerat pidana korupsi korporasi amat terbuka lebar. Bahkan, partai berlambang beringin tersebut dapat dikenakan lima pasal berlapis.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, lima pasal itu terdapat dalam dua undang-undang.

"Ya bisa, tidak hanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan juga UU Tindak Pidana Korupsi pasal 1, 2 dan 3," ujar Muzakir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (5/9).


Muzakir mengatakan, dalam pasal 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Kemudian di pasal 2 UU tersebut, dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan," tambahnya.

Adapun untuk pasal 3 lebih mengatur pada sanksi dendanya. Denda paling rendahnya Rp 50 juta dan paling banyaknya Rp 1 miliar.

"Sedangkan untuk pasal 5 UU TPPU itu setelah pasal 1,2, dan 3 UU Tipikor. Pasal 5 ini lebih kepada perannya (Golkar) sebagai penampung," imbuh Muzakir.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyatakan ada sejumlah uang korupsi yang ia berikan kepada Golkar untuk keperluan Munaslub pada Desember 2017. Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jatah yang diterimanya dari tersangka lain yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga mendapat jatah itu karena turut memuluskan pengurusan pembangunan Proyek PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium Blackgold yang sahamnya dimiliki Kotjo.

Wanita yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini diduga dijanjikan Kotjo mendapat uang sebesar USD 1,5 juta atas bantuan yang diberikannya.[lov]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya