Berita

Hadi Setiawan Tiba Di Gedung KPK/RMOL

Hukum

Buronan KPK Dalam Kasus Suap PN Medan Menyerahkan Diri Diantar Istri

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan, Hadi Setiawan akhirnya menyerahkan diri.

"Sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka HS (Hadi Setiawan) sudah tiba di Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Sebelumnya, tersangka yang sempat buron itu menyerahkan diri kepada penyidik KPK di Surabaya, Jawa Timur pada 28 Agustus 2018 diantar istrinya.


Pada saat tangkap tangan dilakukan di Medan pada tanggal 28 agustus 2018, Hadi diduga sedang berada di Bali.

"Pada hari Jumat 31 agust 2018, didapat info bahwa HS (Hadi Setiawan) akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobby Hotel Sun City Sidoarjo pada hari selasa 4 september 2018," ungkap Febri.

Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 09.45 WIB, Hadi diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobby hotel menyerahkan diri kepada penyidik.

Setelahnya, Hadi dibawa Penyidik KPK ke Bandara Djuanda untuk diterbangkan ke Jakarta dan menjalani lemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Hadi Setiawan sendiri merupakan anak buah pengusaha Tamin Sukardi yang dipercaya untuk mengantarkan uang suap ke panitera pengganti PN Medan, Elpandi. Uang suap tersebut kemudian diserahkan Elpandi ke Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Merry Purba yang diduga untuk memuluskan perkara Tamin Sukardi.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya