Berita

Agus Rahardjo/RMOL

Hukum

Pimpinannya Tidak Becus Jadi Penyebab Banyaknya ASN Koruptor

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 13:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah inkrah dinyatakan bersalah melakukan korupsi, tapi masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah itu menilai, hal ini buntut dari tidak efektifnya penerapan peraturan perundang-undangan yang dijalankan para pimpinan mereka, termasuk dalam kasus tersangka anggota DPRD Malang dan Sumatera Utara baru-baru ini.

"Yang lebih penting lagi sebetulnya, saya menyoroti sebetulnya tidak efektifnya penerapan peraturan perundang-undangan tadi juga peran pejabat pimpinan anggota dewan (DPRD). Ini kemudian harus betul-betul diperingatkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).


Kemudian, kata Agus, para pimpinan ASN koruptor harus diperingatkan, mereka juga akan diberi sanksi hukum sama dengan bawahannya yang telah dihukum.

"Dan kemudian ada semacam warning atau ada sinyal pada mereka kalau mereka tidak melakukan seperti yang dituduhkan, hukumannya juga sama dengan yang di bebankan pada ASN yang tadi melakukan ASN yang melakukan kejahatan," papar Agus.

Baru-baru ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap.

Ada 38 anggota DPRD di Sumut dan 41 anggota DPRD Kota Malang yang dinyatakan tersangka dugaan suap terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatannya. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya