Berita

Kyaw Soe Oo/Reuters

Dunia

Dua Wartawan Dibui, Kebebasan Pers Di Myanmar Memprihatinkan

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 10:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Myanmar saat ini mengalami darurat kebebasan pers. Hal itu terihat mencolok dengan putusan hakim Yangon, Ye Lwin awal pekan ini (Senin, 3/9) yang memutuskan dua wartawan Reuters bersalah telah dan dipenjarakan selama tujuh tahun.

Keduanya adalah Wa Lone berusia 32 tahun dan Kyaw Soe Oo berusia 28 tahun. Keduanya dinilai telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial ketika mereka mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia di tengah investigasi mengenai pembunuhan sejumlah warga Rohingya.

"Kami sangat mengutuk pemenjaraan dua wartawan Reuters di Myanmar selama tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum tentang rahasia negara," begitu keterangan dari grup koresponden asing di Jakarta, atau Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC).


"Putusan ini mengirimkan pesan yang sangat memprihatinkan tentang kebebasan pers di negara ini," sambung keterangan yang sama.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo diketahui ditangkap pada 12 Desember saat menyelidiki pembunuhan 10 pria dan anak-anak Rohingya dan pelanggaran lain yang melibatkan tentara dan polisi di Negara Bagian Rakhine,Myanmar.

Mereka mengaku tidak bersalah. Namun hakim mengatakan keduanya telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dan pengadilan memutuskan bahwa dokumen rahasia yang ditemukan pada keduanya akan berguna bagi musuh negara dan organisasi teroris. Hakim juga menekankan bahwa dokumen yang mereka miliki bukanlah informasi publik.

Padahal di sisi lain, seorang saksi polisi memberi kesaksian bahwa sebuah rapat restoran sempat digelar untuk menjebak para wartawan untuk memblokir atau menghukum mereka karena melaporkan pembunuhan masal di Rakhine. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya