Berita

Kyaw Soe Oo/Reuters

Dunia

Dua Wartawan Dibui, Kebebasan Pers Di Myanmar Memprihatinkan

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 10:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Myanmar saat ini mengalami darurat kebebasan pers. Hal itu terihat mencolok dengan putusan hakim Yangon, Ye Lwin awal pekan ini (Senin, 3/9) yang memutuskan dua wartawan Reuters bersalah telah dan dipenjarakan selama tujuh tahun.

Keduanya adalah Wa Lone berusia 32 tahun dan Kyaw Soe Oo berusia 28 tahun. Keduanya dinilai telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial ketika mereka mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia di tengah investigasi mengenai pembunuhan sejumlah warga Rohingya.

"Kami sangat mengutuk pemenjaraan dua wartawan Reuters di Myanmar selama tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum tentang rahasia negara," begitu keterangan dari grup koresponden asing di Jakarta, atau Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC).


"Putusan ini mengirimkan pesan yang sangat memprihatinkan tentang kebebasan pers di negara ini," sambung keterangan yang sama.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo diketahui ditangkap pada 12 Desember saat menyelidiki pembunuhan 10 pria dan anak-anak Rohingya dan pelanggaran lain yang melibatkan tentara dan polisi di Negara Bagian Rakhine,Myanmar.

Mereka mengaku tidak bersalah. Namun hakim mengatakan keduanya telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dan pengadilan memutuskan bahwa dokumen rahasia yang ditemukan pada keduanya akan berguna bagi musuh negara dan organisasi teroris. Hakim juga menekankan bahwa dokumen yang mereka miliki bukanlah informasi publik.

Padahal di sisi lain, seorang saksi polisi memberi kesaksian bahwa sebuah rapat restoran sempat digelar untuk menjebak para wartawan untuk memblokir atau menghukum mereka karena melaporkan pembunuhan masal di Rakhine. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya