Berita

Asep Hikayat/Net

Hukum

PALU HAKIM

Kepala Badan Kepegawaian Divonis 2 Tahun

Kasus Setoran Bupati Bandung Barat
SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung men­jatuhkan vonis 2 tahun pen­jara kepada Asep Hikayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat.

Asep juga dikenakan den­da Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Asep terbukti memberikan setoran Rp 110 juga kepada Abubakar, Bupati Bandung saat itu.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tin­dak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif perta­ma," ketua majelis hakim Fuad Muhammadi memba­cakan amar putusan.


Perbuatan Asep memenuhi unsur Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim me­maparkan hal yang mem­beratkan maupun meringan hukuman terhadap Asep. Yang memberatkan, Asep tidak mendukung pember­antasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdak­wa mengakui kesalahannya, menyesal, sopan di per­sidangan dan belum pernah dihukum.

Saat persidangan, Asep mengaku ikut menyetor uang ke Abubakar untuk keperluan kampanye Elin Suharliah sebagai calon Bupati Bandung Barat. Elin istri Abubakar.

Asep mengetahui adanya permintaan bantuan untuk kampanye Elin dari Adiyoto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat. Ia berda­lih datang terlambat ketika Abubakar melakukan brief­ing dengan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

"Adiyoto sampaikan, kita harus bantu. Saya bertanya apa? Dia bilang urunan untuk pembayaran survei tapi saya tidak tanya jum­lahnya," kata Asep.

Saat bertemu di tempat parkir perkantoran Pemkab Bandung Barat, Adiyoto kembali meminta Asep urunan Rp 50 juta. Katanya, untuk membayar survei pilkada. Asep mengiyakan permintaan Adiyoto.

Asep berdalih terpaksa mengikuti kebiasaan para kepala SKPD menyetor uang ke bupati. "Kalau saya tidak takut dimutasi. Saya takut dicueki, mengikuti alur (kebiasaan), dan ingin kerja nyaman," katanya.

Ketika menjenguk bupati saat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, Asep sempat memberikan uang Rp 10 juta. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya