Berita

Hukuman cambuk di Terengganu/BBC

Dunia

Lesbian, Dua Wanita Malaysia Dihukum Cambuk

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 06:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua orang wanita Malaysia dihukum cambuk karena mencoba melakukan hubungan seks sesama jenis di dalam mobil di Malaysia.

Keduanya ditangkap April lalu oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di Terengganu, Malaysia.

Bulan lalu mereka mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk serta denda 3.300 ringgit.

Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.
Kedua wanita yang berusia 22 dan 32 tahun itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu. Mereka dicambuk di depan publik dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang.

Kegiatan homoseksual merupakan hal yang ilegal dan melanggar hukum agama yang diterapkan di Terengganu.

Menurut seorang pejabat setempat, seperti dimuat BBC, ini adalah kasus pertama hubungan sesama jenis dan cambuk publik di negara bagian itu.

Anggota dewan eksekutif negara Terengganu, Satiful Bahri Mamat, membela hukuman itu. Dia mengatakan bahwa hukuman cambuk tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau melukai, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi warga.

Namun hal tersebut memicu kemarahan dari kelompok Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi Bantuan Perempuan mengatakan bahwa kejadian itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia.

"Tindakan seksual antara dua orang dewasa yang menyetujui tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambukan," kata organisasi tersebut.

Sementara itu menurut media lokal, The Star, cambuk di bawah hukum Islam tidak sama dengan hukuman cambuk yang dilakukan untuk kejahatan di bawah hukum perdata. Hukuman itu tidak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya