Berita

Advokat Cinta Tanah Air /Net

Hukum

Tidak Ralat Ucapan, Dua Menteri Jokowi Diancam Dilaporkan Maladministrasi

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 16:47 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDT Eko Putro Sandjojo agar kembali memilih Joko Widodo berbuntut panjang. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kedua menteri meralat ucapannya yang terindikasi tidak netral itu dalam waktu paling lama 2 x 24 jam.

"Jika tenggat waktu tersebut terlampaui maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf c UU Ombudsman, kami akan secara resmi membuat laporan dugaan maladministrasi," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (3/9).

ACTA sudah mengumumkan keberatan atas dugaan maladministrasi dua menteri tersebut. Nota keberatan diumumkan melalui media massa kemarin. Nota keberatan juga dikirim langsung ACTA yang sudah deklarasi mendukung Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes EDT Eko Putro Sandjojo.


Pernyataan Menteri Tjahjo yang dimasalahkan ACTA terjadi pada tanggal 25 Juli 2018. Di acara resmi yang dihadiri ribuan kepala desa, Tjahjo menyuarakan Jokowi dua periode. Sementara Menteri Eko menyebut dana desa akan naik jika Jokowi kembali terpilih.

Herdiansyah mengatakan pernyataan Tjahjo dan Eko Putro berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan azas netralitas.

"Kedua menteri itu juga patut diduga telah melakukan maladministrasi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI," tukas Herdiansyah. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya