Berita

Richard Muljadi/Net

Hukum

Richard Muljadi Cari Celah Rehabilitasi, Eks Kepala BNN: Dia Pelaku Kriminal, Tapi Ada Catatan

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 12:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang melibatkan Richard Muljadi masih berjalan, kabarnya pria yang juga cucu salah seorang konglomerat Indonesia itu akan menjalani rehabilitasi. 

Richard Muljadi diciduk usai mengonsumsi kokain dalam toilet di restoran mewah kawasan SCBD, Jakarta Selatan, bulan lalu.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (purn) Anang Iskandar, mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, penyalahguna narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 4 (d) UU No 35/2009 tentang narkotika yang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.


“Penyalahguna narkoba adalah tindakan kriminal, bisa ditangkap dan bisa dibawa ke Pengadilan. Hanya dalam UU, penyalahguna narkotika tidak memenuni syarat untuk ditahan. Sehingga di rehabilitasi,” jelas mantan Kapolwiltabes Surabaya itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/9).

Menurutnya, perkara narkotika yang menjerat Richard dan perkara penyalahguna lainnya berdasarkan undang-undang wajib bagi penyidik, penuntut umum dan hakim untuk penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif.

“Karena masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa tahanan. Namun prosesnya direhabilitasi,” urainya.

Anang menjelaskan, pada kasus Richard, Polisi hanya menemukan barang bukti narkoba jenis kokain dengan berat 0,0038 gram. Dan menurut pengakuan tersangka Richard, ia hanya memakainya sendiri tanpa diperjualbelikan kembali.

“Itu artinya dia (Richard) hanya pemakai, dan wajib direhabilitasi,” demikian Anang. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya