Berita

Richard Muljadi/Net

Hukum

Richard Muljadi Cari Celah Rehabilitasi, Eks Kepala BNN: Dia Pelaku Kriminal, Tapi Ada Catatan

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 12:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang melibatkan Richard Muljadi masih berjalan, kabarnya pria yang juga cucu salah seorang konglomerat Indonesia itu akan menjalani rehabilitasi. 

Richard Muljadi diciduk usai mengonsumsi kokain dalam toilet di restoran mewah kawasan SCBD, Jakarta Selatan, bulan lalu.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (purn) Anang Iskandar, mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, penyalahguna narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 4 (d) UU No 35/2009 tentang narkotika yang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.


“Penyalahguna narkoba adalah tindakan kriminal, bisa ditangkap dan bisa dibawa ke Pengadilan. Hanya dalam UU, penyalahguna narkotika tidak memenuni syarat untuk ditahan. Sehingga di rehabilitasi,” jelas mantan Kapolwiltabes Surabaya itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/9).

Menurutnya, perkara narkotika yang menjerat Richard dan perkara penyalahguna lainnya berdasarkan undang-undang wajib bagi penyidik, penuntut umum dan hakim untuk penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif.

“Karena masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa tahanan. Namun prosesnya direhabilitasi,” urainya.

Anang menjelaskan, pada kasus Richard, Polisi hanya menemukan barang bukti narkoba jenis kokain dengan berat 0,0038 gram. Dan menurut pengakuan tersangka Richard, ia hanya memakainya sendiri tanpa diperjualbelikan kembali.

“Itu artinya dia (Richard) hanya pemakai, dan wajib direhabilitasi,” demikian Anang. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya