Berita

KPK/Net

Hukum

Pimpinan KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Golkar Terjerat Pidana Korporasi

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 12:45 WIB | LAPORAN:

. Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 semakin mengganas dan membikin was-was sejumlah pihak, termasuk Partai Golkar yang mulai terseret rasuah itu.

"Tidak menutup kemungkinan Golkar dikenakan pidana korporasi. Mengingat, Golkar sebuah organisasi atau wadah sekumpulan orang yang memiliki tujuan sama," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui keterangan tertulisa lewat pesan elektronik, Senin (3/9).

Ia menjelaskan, korporasi bisa juga diartikan organisasi atau badan atau tempat sekumpulan orang dengan tujuan yang sama.

Kendati demikian, sambung Saut, perlu pembuktian lebih dahulu jika ingin menjerat Golkar dengan pidana korporasi terkait dugaan aliran dana korupsi Proyek PLTU Riau-1.


"Harus dibuktikan lebih dahulu apa seperti apa  kaitanya," ungkapnya.

Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sempat mengatakan bahwa sebagian uang korupsi yang ia terima diberikan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

Eni merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar. Pada saat Munaslub, ia bendahara panitia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemilik Saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.

Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya