Berita

Dunia

Rekrut Teroris Lewat WhatsApp, Pria Ini Dibui Enam Tahun

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 14:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan St. Petersburg, Rusia selama enam tahun karena melakukan propaganda teroris dan merekrut anggota baru untuk kelompok ISIS dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Pria itu bernama Azizbek Rustamov.

Dimuat Russia Today (Kamis, 30/8), pada tahun 2015, terpidana Rustamov, membuat grup WhatsApp khusus untuk melakukan kejahatan yang terkait dengan kegiatan teroris. Setelah memasukkan beberapa anggota dalam kelompok ini, dia menjadikan mereka sasaran propaganda teroris.

Secara khusus, Rustamov berusaha membujuk targetnya untuk melakukan serangan teroris dan bergabung dengan kelompok teroris ilegal, seperti ISIS.


Hasil penyelidikan menemukan bahwa anggota kelompok menerima teks dan video yang berisi, antara lain tentang informasi tentang peristiwa di Suriah yang disajikan dengan balutan ideologi teroris.

Selain dia, pengadilan juga menghukum salah satu anggota grup WhatsApp, Iskander Nurbayev, dengan denda 70.000 rubel karena tidak melaporkan kejahatan ke polisi. Nurbayev mengaku bersalah dan mengatakan bahwa dia menyesalinya.

Rusia diketahui memperkenalkan undang-undang yang mengatur pertukaran data antara perusahaan internet, termasuk platform messenger, dan layanan keamanan negara pada bulan Juli 2016.

Menurut undang-undang, perusahaan telekomunikasi harus menyimpan semua informasi tentang lalu lintas data klien mereka selama tiga tahun dan juga untuk menyimpan catatan panggilan telepon, pesan, dan file yang ditransfer selama enam bulan.

Serah terima data ke layanan khusus, seperti badan anti-teroris utama Rusia, FSB, harus dilakukan atas permintaan. Bila ada penolakan untuk bekerja sama dapat dihukum dengan denda besar dan pemblokiran situs web dan layanan pelanggar di wilayah Rusia. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya