Berita

S-400 Rusia/Net

Dunia

India Bisa Hadapi Sanksi AS Jika Beli S-400 Rusia

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat tidak dapat menjamin India akan dibebaskan dari sanksi jika membeli senjata dan sistem pertahanan dari Rusia.

Begitu kata pejabat top Pentagon, Randall Schriver pekan ini.

"Kami masih memiliki kekhawatiran yang sangat signifikan jika India mengejar platform dan sistem baru (dari Rusia)," kata Schriver pada acara think-tank, seperti dimuat Al Jazeera.

Amerika Serikat diketahui telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia karena kasus pencaplokan semenanjung Krimea. Termasuk dalam sanksi Amerika Serikat itu adalah setiap negara yang terlibat dalam pertahanan atau berbagi intelijen dengan Rusia juga dapat dikenakan sanksi.
Amerika Serikat diketahui telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia karena kasus pencaplokan semenanjung Krimea. Termasuk dalam sanksi Amerika Serikat itu adalah setiap negara yang terlibat dalam pertahanan atau berbagi intelijen dengan Rusia juga dapat dikenakan sanksi.

"Saya tidak bisa duduk di sini dan memberi tahu Anda bahwa mereka (India) akan dibebaskan, bahwa kami akan menggunakan pengabaian itu, yang akan menjadi keputusan presiden jika ia dihadapkan pada platform dan kemampuan baru yang besar yang didapat India dari Rusia," tambah Shriver.

Meskipun Menteri Pertahanan James Mattis mengatakan dia adalah pendukung kuat pemberian keringanan ke India, namun Schriver mengatakan bahwa Trump memiliki otoritas untuk memutuskan apakah akan memberikan keringanan bagi India atau tidak.

India sendiri saat ini diketahui berada di tahap akhir untuk mendapatkan sistem rudal udara jarak jauh Rusia S-400 dengan nilai kesepakatan enam dolar AS.

Perjanjian ini diharapkan akan ditandatangani oleh Rusia akhir tahun ini.

Ini bukan kali pertama India membeli perangkat keamanan dari Rusia. Sebelumnya India telah membeli pesawat tempur, kapal dan kapal selam dari Rusia. [mel]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya