Berita

Yusril/Net

Hukum

Henry Gunawan Ajukan Eksepsi

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 01:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kali ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini diadili karena menipu tiga pengusaha asal Surabaya yang menjadi kongsi saat pembangunan Pasar Turi Baru pasca terbakar. Tiga pengusaha yang ditipu Henry hingga ratusan miliar rupiah itu yakni Tee Teguh Kinarto Shindo Sumidomo alias Asui dan Widjijono Nurhadi.

Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi. Dan perkara tipu gelap ini disidangkan diruang cakra PN Surabaya oleh Majelis hakim yang terdiri dari Anne Rusiana (ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (anggota).


Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perbuatan pidana Henry ini bermula dari pembangunan Pasar Turi Baru. Dimana saat itu, Henry mengaku sebagai pemenang lelang dari Pemkot Surabaya dalam proyek pembangunan Pasar Turi.

Saat proses lelang tersebut,  Henry menggunakan bendera PT Gala Megah Invesment. Perusahan itu merupakan hasil kerjasama antara Henry selaku Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT  Central Asia Invesment yang dipimpin oleh Moch. Turino Junaedy dan PT Lusida Megah Sejahtera yang dipimpin oleh Paulus Totok Lusida.

Pada perusahaan Join Operation Gala Megah Invesment tersebut telah ditentukan pembagian keuntungan yaitu sebesar 51persen untuk PT. Gala Bumi Perkasa selaku Lead Firm, sebesar 27 persen untuk PT. Central Asia Invesment dan sebesar 22 persen untuk PT. Lusida Megah Sejahtera.

Selain bekerjasama dengan Moch. Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida, Henry kembali mencari dukungan modal ke investor lainnya dalam pembangunan pasar turi.

Bos PT GBP itu akhirnya mengajak para korban, yakni Tee Teguh Kinarto,  Shindo Sumidomo (Asui)  dan Widjijono Nurhadi untuk mendukung dana atas pembanguan Pasar Turi tersebut.

Awalnya Tee Teguh Kinarto,  Shindo Sumidomo (Asui)  dan Widjijono Nurhadi tidak tertarik, Namun Terdakwa Henry mengatakan akan memberikan keuntungan yang banyak apabila mau memberikan modal.

Dengan bujuk rayu itulah, tiga korban ini akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp 68 miliar pada terdakwa Henry dengan janji akan diberikan saham dan keuntungan sebesar.
Rp 240 miliar lebih.

Namun, kata manis terdakwa Henry pada para korban hanya angin surga. Tee Teguh Kinarto, salah seorang korban akhirnya menanyakan pada terdakwa tentang modal yang disetorkan beserta keuntungannya.

Setelah didatangi Tee Teguh Kinarto,  Terdakwa Henry berjanji akan mengembalikan modal yang telah ia terima dari korban beserta keuntungannya. Pengembalian modal beserta keuntungannya itu dalam bentuk aset tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 unit.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan para korban, terdakwa Henry juga memberikan  12 bilyet giro pada Tee Teguh Kinarto, dengan total Rp 120, 5 miliar yang diakui sebagai pembayaran.

Namun pada kenyataanya, ternyata 12 bilyet giro tersebut blong. Dan aset tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 tidak pernah ada wujud fisiknya.

"Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melangar pasal 372 KUHP," ujar Jaksa Harwaedi saat membacakan surat dakwaanya diruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (30/8).

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui ketua tim penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 12 September mendatang.

Pidana tipu gelap ini adalah kasus ketiga yang dihadapi  Henry. Sebelumnya Bos PT GBP ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.

Henry dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan Kejari Surabaya masih melakukan upaya hukum banding lantaran putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun penjara.

Kasus  yang kedua adalah kasus tipu gelap terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Dalam kasus ini, Henry dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya