Berita

Yusril/Net

Hukum

Henry Gunawan Ajukan Eksepsi

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 01:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kali ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini diadili karena menipu tiga pengusaha asal Surabaya yang menjadi kongsi saat pembangunan Pasar Turi Baru pasca terbakar. Tiga pengusaha yang ditipu Henry hingga ratusan miliar rupiah itu yakni Tee Teguh Kinarto Shindo Sumidomo alias Asui dan Widjijono Nurhadi.

Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi. Dan perkara tipu gelap ini disidangkan diruang cakra PN Surabaya oleh Majelis hakim yang terdiri dari Anne Rusiana (ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (anggota).


Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perbuatan pidana Henry ini bermula dari pembangunan Pasar Turi Baru. Dimana saat itu, Henry mengaku sebagai pemenang lelang dari Pemkot Surabaya dalam proyek pembangunan Pasar Turi.

Saat proses lelang tersebut,  Henry menggunakan bendera PT Gala Megah Invesment. Perusahan itu merupakan hasil kerjasama antara Henry selaku Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT  Central Asia Invesment yang dipimpin oleh Moch. Turino Junaedy dan PT Lusida Megah Sejahtera yang dipimpin oleh Paulus Totok Lusida.

Pada perusahaan Join Operation Gala Megah Invesment tersebut telah ditentukan pembagian keuntungan yaitu sebesar 51persen untuk PT. Gala Bumi Perkasa selaku Lead Firm, sebesar 27 persen untuk PT. Central Asia Invesment dan sebesar 22 persen untuk PT. Lusida Megah Sejahtera.

Selain bekerjasama dengan Moch. Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida, Henry kembali mencari dukungan modal ke investor lainnya dalam pembangunan pasar turi.

Bos PT GBP itu akhirnya mengajak para korban, yakni Tee Teguh Kinarto,  Shindo Sumidomo (Asui)  dan Widjijono Nurhadi untuk mendukung dana atas pembanguan Pasar Turi tersebut.

Awalnya Tee Teguh Kinarto,  Shindo Sumidomo (Asui)  dan Widjijono Nurhadi tidak tertarik, Namun Terdakwa Henry mengatakan akan memberikan keuntungan yang banyak apabila mau memberikan modal.

Dengan bujuk rayu itulah, tiga korban ini akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp 68 miliar pada terdakwa Henry dengan janji akan diberikan saham dan keuntungan sebesar.
Rp 240 miliar lebih.

Namun, kata manis terdakwa Henry pada para korban hanya angin surga. Tee Teguh Kinarto, salah seorang korban akhirnya menanyakan pada terdakwa tentang modal yang disetorkan beserta keuntungannya.

Setelah didatangi Tee Teguh Kinarto,  Terdakwa Henry berjanji akan mengembalikan modal yang telah ia terima dari korban beserta keuntungannya. Pengembalian modal beserta keuntungannya itu dalam bentuk aset tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 unit.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan para korban, terdakwa Henry juga memberikan  12 bilyet giro pada Tee Teguh Kinarto, dengan total Rp 120, 5 miliar yang diakui sebagai pembayaran.

Namun pada kenyataanya, ternyata 12 bilyet giro tersebut blong. Dan aset tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 tidak pernah ada wujud fisiknya.

"Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melangar pasal 372 KUHP," ujar Jaksa Harwaedi saat membacakan surat dakwaanya diruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (30/8).

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui ketua tim penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 12 September mendatang.

Pidana tipu gelap ini adalah kasus ketiga yang dihadapi  Henry. Sebelumnya Bos PT GBP ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.

Henry dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan Kejari Surabaya masih melakukan upaya hukum banding lantaran putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun penjara.

Kasus  yang kedua adalah kasus tipu gelap terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Dalam kasus ini, Henry dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya