Berita

Teguh Hendrawan/Net

Hukum

Pemprov DKI Tak Beri Bantuan Hukum Ke Kadis SDA

KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 14:31 WIB | LAPORAN:

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, tersangka kasus dugaan perusakan lahan warga.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan tidak adanya bantuan untuk Teguh Hendrawan lantaran kasusnya bukan kategori perdata, melainkan pidana, sehingga bukan lagi urusan pemerintahan, melainkan pribadi.

"Dinas SDA kalau pidana kan nggak bisa, kalau Biro Hukum nggak bisa. Itu kan pidana, masuknya ke masalah pribadi," kata Yayan, dilansir RMOLJakarta, Kamis (30/8).


Biro Hukum DKI juga tidak akan menerima surat dari polisi, terkait masalah yang menimpa Teguh Hendrawan tersebut.

Yayan mengungkapkan, surat akan diterima pemerintahan, apabila yang dilaporkan adalah Pemprov DKI Jakarta, sedangkan kasus ini yang menjadi terlapor adalah Teguh Hendrawan.

"Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikanm kita terinformasi. Kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja," ujar Yayan.

Menurut data yang dihimpun, Teguh sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Unit II Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasal yang dikenakan untuk Teguh, yakni Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406, soal perusakan dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

Teguh dilaporkan seorang pria atas nama Felix Tirtawidjaja. Kasus yang terjadi di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (20/8) yang lalu.[lov]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya