Berita

Teguh Hendrawan/Net

Hukum

Pemprov DKI Tak Beri Bantuan Hukum Ke Kadis SDA

KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 14:31 WIB | LAPORAN:

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, tersangka kasus dugaan perusakan lahan warga.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan tidak adanya bantuan untuk Teguh Hendrawan lantaran kasusnya bukan kategori perdata, melainkan pidana, sehingga bukan lagi urusan pemerintahan, melainkan pribadi.

"Dinas SDA kalau pidana kan nggak bisa, kalau Biro Hukum nggak bisa. Itu kan pidana, masuknya ke masalah pribadi," kata Yayan, dilansir RMOLJakarta, Kamis (30/8).


Biro Hukum DKI juga tidak akan menerima surat dari polisi, terkait masalah yang menimpa Teguh Hendrawan tersebut.

Yayan mengungkapkan, surat akan diterima pemerintahan, apabila yang dilaporkan adalah Pemprov DKI Jakarta, sedangkan kasus ini yang menjadi terlapor adalah Teguh Hendrawan.

"Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikanm kita terinformasi. Kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja," ujar Yayan.

Menurut data yang dihimpun, Teguh sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Unit II Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasal yang dikenakan untuk Teguh, yakni Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406, soal perusakan dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

Teguh dilaporkan seorang pria atas nama Felix Tirtawidjaja. Kasus yang terjadi di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (20/8) yang lalu.[lov]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya