Berita

Kucing/Net

Dunia

Demi Lindungi Satwa Asli, Desa Ini Larang Kucing Berkeliaran Bebas

KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 12:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah desa kecil di pantai selatan Selandia Baru memiliki rencana radikal untuk melindungi satwa liar aslinya dengan cara melarang kucing berkeliaran bebas.

Rencana ini diusulkan oleh Environment Southland di desa Omaui. Rencana ini berbunyi, pemilik kucing di Omaui harus bersikap netral dan mendaftarkan kucing peliharan mereka ke otoritas lokal.

Kemudian, setelah kucing mereka mati, maka pemilik kucing tidak lagi diizinkan untuk memelihara kucing yang baru.

Rencana ini dibuat karena pemerintah setempat mempertimbangkan kelangsungan hidup satwa asli desa itu, yakni burung dan mamalia. Pasalnya, kucing bertanggung jawab atas kematian miliaran burung dan mamalia setiap tahunnya.
Rencana ini dibuat karena pemerintah setempat mempertimbangkan kelangsungan hidup satwa asli desa itu, yakni burung dan mamalia. Pasalnya, kucing bertanggung jawab atas kematian miliaran burung dan mamalia setiap tahunnya.

Dr Peter Marra yang adalah kepala Pusat Burung Migran Smithsonian, telah menulis jurnal dan buku tentang masalah ini. Namun dia menekankan bahwa rencana ini bukan berarti gerakan anti-kucing.

"Kucing adalah hewan peliharaan yang indah. Mereka hewan peliharaan yang spektakuler! Tetapi mereka seharusnya tidak diperbolehkan berkeliaran di luar. Ini adalah solusi yang sangat jelas," katanya kepada BBC.

"Kami tidak akan membiarkan anjing melakukan itu (berkeliaran bebas). Sudah waktunya kita memperlakukan kucing seperti anjing," tambahnya.

Di Omaui, para pejabat mengatakan tindakan itu dibenarkan karena kamera CCTV telah menunjukkan kucing berkeliaran memangsa burung, serangga dan reptil di daerah tersebut.

Berdasarkan rencana tersebut, siapa pun yang tidak memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan, sebelum pejabat akan mengambil paksa kucing tersebut. [mel]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya