Berita

Pollycarpus/Net

Hukum

Chat News

Kasus Munir Rame Lagi

Pollycarpus Bebas Murni
KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 08:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus, kemarin bebas murni. Bebasnya eks pilot Garuda Indonesia ini, membuat kasus Munir kembali rame.

Pollycarpus bebas murni setelah tahun 2014 menjalani bebas bersyarat. Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Budiana, menyebut Pollycarpus kooperatif. Selama enam bulan pertama, dia wajib lapor sebulan sekali. Setelah evaluasi, wajib tiga bulan sekali.

Selain itu, Pollycarpus juga lolos dua indikator pembebasan murni. Yakni, tidak mengulangi kejahatan serta dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat. "Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali," ungkap Budiana.


Pollycarpus tampak sumringah ketika mengambil surat bebas murni di Bapas Bandung, kemarin. "Senang sekali, sudah nggak ada beban lagi," ujar Pollycarpus didampingi istrinya, Yosepha Hera. "Saya juga bingung. Jadi ini jalan hidup, garis tangan yang sudah saya jalani. Sudah. Mau apa lagi?" imbuhnya.

Pollycarpus sempat mengatakan dirinya hanya kambing hitam kasus pembunuhan Munir, tahun 2004. "Saya ingin minta pembuktian sampai sekarang juga nggak bisa. Jadi kalau mau dilihat dari hasil autopsi dan lain-lain, itu nggak masuk semua," tutur Pollycarpus.

Salah satu kejanggalan, tuduhan yang diberikan kepadanya adalah meracuni Munir dengan racun arsenik yang dibubuhkan pada orange jus. Tapi vonisnya dengan mi goreng. Sedangkan mi goreng tidak ada dalam surat dakwaan.

Ditanya pihak mana yang harus bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Munir? "Itu urusan pengadilan. Cari sendiri saja. Saya fokus dengan kerjaan saya. Saya sudah nggak mau mikirin itu lagi sudah berlalu mau apalagi sekarang saya mau berguna bagi negara," tuturnya.

Dia mengaku siap jika kasusnya dibuka lagi. Apa berani buka-bukaan soal kasus itu, Pollycarpus lagi-lagi menjawab siap. "Buka-bukaan, maksudnya? Hahaha, oke saja," jawabnya lagi.

Apa ada rencana bertemu Suciwati, istri Munir? Pollycarpus agak ragu. "Ya kalau mau ketemu boleh?" jawab Polly.

Istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaan. Sebab, Pollycarpus bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pollycarpus hanya menjalani delapan tahun dari 14 tahun masa tahanan. Selama mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dia mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan. Suci bilang, pemerintah tidak seharusnya mengumbar remisi kepada penjahat teroganisir, termasuk yang menghalangi penegakan HAM. Apalagi, kata Suciwati, kasus pembunuhan Munir selama ini dipantau dunia internasional dan dianggap parameter penegakan HAM di Indonesia. "Ini menyesakkan. Sejak dia mendapatkan remisi dan bebas bersyarat, itu menjadi tanda tanya bagi keluarga, terutama aku sebagai isteri," tuturnya.

Sementara Istana menyatakan, kasus Munir sudah selesai. "Ya dengan adanya hukuman Pollycarpus dan hukuman sudah selesai artinya kan proses hukum sudah berjalan," ujar Seskab Pramono Anung di kantornya, kemarin. Dia berharap semua pihak bisa menerima pembebasan Pollycarpus. "Proses ini dimulai dari pemerintahan sebelumnya bukan hanya pada saat Pak Jokowi. Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapa pun itu," tegasnya.

Pembebasan Pollycarpus membuat kasus pembunuhan Munir rame lagi. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyebut, sikap negara dalam kasus Munir tak hanya gagal menyentuh dalang pembunuhan, tapi juga lembek terhadap pelaku yang sudah divonis bersalah. "Ini artinya pemerintahan Jokowi ikut melanggengkan impunitas pelaku kasus Munir," imbuh Isnur.

Di dunia maya, netizen juga rame bahas soal ini. "Ingat nama pollycarpus selalu gue mengingat munir, dulu hidup di zaman ORBA buat orang-orang yang selalu menyuarakan kebenaran dan keadilan jawabanya cuman dua, penjara atau mati, tapi munir akan selalu hidup seperti pahlawan yang lainya!" cuit @ Joim19M. Akun @B3lieve_Jkw2019 bertanya. "Apakah selesai sampai di sini? Tanya serius?" cuitnya. Akun @ irfanfahrurrozi ikutan menanggapi. "Matinya penegakkan HAM Indonesia. Salah satu kasus HAM terbesar di Indonesia, tidak tuntas. Berharap kasus HAM yang lain tuntas?" cuitnya. "Jadi siapa 'mastermind' pembunuhan alm. Munir? si poli ini cuma eksekutor," kicau @p4piKRiS. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya