Berita

Agustiar bersama kuasa hukum/RMOL

Hukum

Gugatan Agustiar Terhadap KPU Masuk Persiapan Sidang Perdana

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Gugatan Agustiar seorang calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terhadap Surat Keputusan KPU RI di PTUN Jakarta memasuki sidang persiapan dengan agenda perbaikan berkas gugatan pada Selasa (28/8).

Sidang yang dihadiri penggugat didampingi kuasa hukum J Kamal Farza serta seorang kuasa hukum dari KPU. Sidang dimpimpin hakim tunggal Sutiyono dan panitera pengganti Titin Rustinih yang berlangsung sekitar 45 menit.  

Kuasa hukum penggugat dalam gugatannya menuntut agar KPU RI membatalkan SK 865/PP.06-/Kpt/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh periode 2018-2023 atas nama Munzir SKM dan Fauzan Novi SPd. Di mana, kedua komisioner dinilai tidak memenuhi persyaratan saat mendaftar.


Munzir merupakan seorang PNS yang sejak awal tidak melampirkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Aceh Utara. Sementara Fauzan Novi ternyata punya ikatan perkawinan dengan seorang PNS yang bekerja di KIP Aceh Utara. Padahal sejak awal, setiap calon harus menandatangani surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Menurut Kamal, jelas terdapat hal yang dilanggar. Untuk Munzir melanggar pasal 19 ayat 1 huruf (j) Peraturan KPU 7/2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum yang menyangkut dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

"Mengingat inilah klien Saya mengajukan gugatannya agar KPU membatalkan SK atas nama keduanya," ujar Kamal kepada wartawan, Rabu (29/8).

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 September mendatang dengan agenda yang sama. Selain itu, juga dilakukan perubahan terhadap surat kuasa, baik dari penggugat maupun pihak tergugat. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya