Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inilah Konstruksi Kasus Henry Gunawan Versi Kuasa Hukum

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 23:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada bos PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) Henry J Gunawan akan segera disidangkan di PN Surabaya.

Kasus ini berawal ketika Henry dilaporkan oleh rekan bisnisnya Teguh Kinarto karena diduga memberikan cek kosong sebagai komitmen pembayaran utangnya.

Namun fakta lain terungkap, Henry sebenarnya korban penipuan Teguh dan Shindo Sumidomo, bos PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS).


Kuasa Hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akal-akalan kedua rekan bisnis kliennya tersebut. Yusril menyampaikan kronologis sengketa bisnis bermula, yang disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (29/8).

PT. Graha Nandi Sampoerna (PT. GNS) pada periode 23 Maret 2010- 5 Juli 2010 telah menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment JO (PT. GMI-JO), sebuah perusahaan untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Saat penyetoran dana oleh PT GNS, telah terjadi kesepakatan perjanjian yang tercatat di Notaris Atika Ashiblie. Akta tersebut berisi perjanjian pengakuan utang dengan no 15 tanggal 6 Juli 2010.

Akta tersebut menyebut keterangan para pihak pada intinya menyebutkan Pihak Kesatu Henry J. Gunawan selaku pribadi dengan pihak kedua Shindo Sumidomo menurut pengakuannya adalah Direktur Utama PT. GNS adalah 50 persen saham dari total dana yang ditransfer.

Lalu Akta Perjanjian No 18 tertanggal 14 Juli 2010, 50 persen dana dimasukkan sebagai saham pada PT. Gala Bumi Perkasa, khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Faktanya, kata Yusril, dana tersebut oleh Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Gala Megah Investment JO (PT. GMI-JO). Dana itu diperlakukan seolah-olah hutang  PT. GMI-JO kepada PT. Graha Nandi Sampoerna (PT GNS) dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT. Podo Joyo Makmur  (PT. PJM), yang tidak ada hubungan hukum hutang piutang atau terikat perjanjian apapun dengan PT Gala Megah Investment JO (PT. GMI-JO maupun dengan PT. Gala Bumi Perkasa (PT. GBP).

Fakta lainnya adalah saudara Teguh Kinarto mewakili PT. Graha Nandi Sampoerna (PT. GNS) telah memperhitungkan adanya bunga pinjaman terhadap seluruh dana. padahal seharusnya sebagian yaitu 50 persen, karena dana setengahnya lagi adalah merupakan share saham pada PT Gala Bumi Perkasa (PT. GBP) khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya, yang tidak boleh dikenakan bunga oleh  PT Graha Nandi Sampoerna (PT. GNS).

"Betul pembelian saham, betul ada setoran saham melalui GBP tapi itu kewajiban saham setor GNS. Dia selewengkan seolah olah PT. GBP yang pinjam tapi atas kewajiban PT. Graha Nandi Sampoerna sama seperti GBP dapat uang penjualan saham dan wajib setorkan uang modal kerja. Jadi ini semua akal-akalan Teguh dan Asoei. PT. Podo Joyo tidak ada hubungan hukum untuk pengembalian modal tersebut. Ini merupakan konspirasi yang direncanakan," ungkapnya.

Atas fakta-fakta tersebut, berdasarkan notulensi rapat perusahaan,  disepakati bahwa sementara cek giro tidak bisa dicairkan, hingga audit atas laporan keuangan selesai, karena kasus cek giro tersebut tidak berdiri sendiri dan ada kaitannya dengan perintah notulensi rapat dan kesepakatan lainnya.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa saat perkara ini dipersoalkan, Teguh Kinarto menjabat sebagai 'Direktur' yang mengetahui dan bertanggung jawab secara langsung atas alur kas masuk dan kas keluar PT. Gala Megah Invest Joint Opretion (PT. GMI JO).

"Yang penting lagi, perkara ini sudah diselesaikan secara perdata dan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah Agung (MA)  dengan amar putusan menjatuhkan denda sebesar Rp20 Miliar kepada Saudara Teguh Kinarto, untuk membayar kepada Henry J. Gunawan (PT. Gala Bumi Perkasa)" tutup Yusril. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya