Berita

Ngabalin/Net

Publika

Istana Hati-Hati Dengan Kata Makar

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 00:11 WIB

SAYA kira Istana dan Juru Bicaranya Ali Muchtar Ngabalin harus lebih hati-hati dalam menggunakan kata Makar dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden.

Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono.

Baiknya orang di sekitar istana yang mengerti hukum Pidana menjelaskan kepada Ali Mochtar apa yang dimaksud dengan makar dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sah dikatakan telah terjadi makar.

Makar atau (Aanslag) adalah istilah dalam hukum pidana. Di KUHP hal mengenai MAKAR ini secara khusus diatur di bawah Bab: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Inilah benang merahnya. Keamanan Negara. Sehingga ketika Istana mengatakan telah terjadi makar seperti ucapan Ngabalin, berarti posisi Negara sekarang dalam keadaan tidak aman.
Makar atau (Aanslag) adalah istilah dalam hukum pidana. Di KUHP hal mengenai MAKAR ini secara khusus diatur di bawah Bab: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Inilah benang merahnya. Keamanan Negara. Sehingga ketika Istana mengatakan telah terjadi makar seperti ucapan Ngabalin, berarti posisi Negara sekarang dalam keadaan tidak aman.

Kami meminta Ngabalin dan Istana segera mencabut ucapannya ini. Karena ucapan ini selain telah lepas jauh dari konteks Makar dalam hukum pidana juga membahayakan Demokrasi kita jika setiap gerakan yang anti pemerintah padahal itu bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disikapi oleh Istana dengan dikatakan Makar.

Di hukum pidana kita, Makar terbagi dalam beberapa jenis. Jadi makar ini bukan 1 jenis saja! Beda perbuatan, beda juga jenis makarnya. Beda juga pasal yang akan dikenakan.

Makar jenis pertama termuat di Pasal 104 KUHP. Makar jenis ini terkait: "Membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak cakap memerintah". Makar jenis yang pertama ini tentu tidak sulit dipahami. Karena bahasa pengaturannya di pasal sangat terang.

"Membunuh" berarti menghilangkan nyawa si Presiden atau Wakil Presiden. "Merampas kemerdekaan" misalnya dilakukan dengan menculik atau menempatkan Presiden di sebuah tempat sehingga kemerdekaannya menjadi terbatas.

Berikutnya makar jenis yang kedua. Termuat dalam Pasal 106 KUHP. Makar jenis ini mengatur mengenai: "tindakan yang membuat sebahagian wilayah negara (Indonesia) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah negara".

Jadi objek "serangan" dalam makar ini adalah "Kedaulatan atas Negara" atau daerah-daerah di Indonesia. Tindakan ingin memerdekakan diri dari wilayah Indonesia menjadi Negara sendiri yang berdaulat masuk dalam jenis makar ini.

Makar jenis yang ketiga ini diatur dalam Pasal 107 KUHP makarnya terkait: "tindakan dengan niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

KUHP memakai kata "menggulingkan". Oleh beberapa ahli dikatakan yang dimaksud dengan "menggulingkan" (omwenteling) yaitu mengganti dengan cara yang tidak sah susunan pemerintahan.

Apakah gerakan #2019GantiPresiden ini ingin menggulingkan pemerintahan dengan jalan tidak sah dan menggunakan kekerasan? Jawabnya jelas tidak!

Karena makar jenis yang ketiga ini mengenai mengganti pemerintahan melalui jalur yang tidak sah, maka kita harus masuk ke ranah hukum tatanegara untuk mengetahui bagaimana cara mengganti pemerintahan yang sah? Jawabnya adalah melalui Pemilu.

Pemilu 2019 besok adalah jalan yang dipilih gerakan ganti presiden ini untuk mengganti pemerintahan yang sekarang sedang berkuasa. Bukan jalan-jalan ilegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud makar di KUHP.

Jadi tidak tepat makar disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh Jubir Istana Ali Muchtar Ngabalin. [***]

Jansen Sitindaon
Penulis Adalah Ketua DPP Partai Demokrat

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya