Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Korupsi PLTU Riau-1, Setya Novanto Diperiksa Dalam Dua Kapasitas

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 13:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus PLTU Riau-1 dalam dua kapasitas.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setnov diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus Golkar dan mantan ketua DPR.

"Ada dua kapasitas. Dilihat dari dua peristiwa terjadinya rangkaian perbuatan di kasus PLTU Riau-1 ini, pertama sebagai pengurus Golkar saat itu dan kedua sebagai ketua DPR RI saat itu," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (27/8).


Di Golkar, Setnov yang juga terpidana kasus KTP elektronik itu pernah menjabat bendara umum dan ketua umum.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap Setnov kali ini adalah sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan salah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1.

"Untuk tersangka JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo)," ujar Febri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Juli 2018 terhadap wakil ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Eni ditangkap di rumah dinas politisi Golkar, Idrus Marham saat masih jadi Mensos. Dari penangkapan itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta.

Belakangan, KPK mencium peran Idrus bersama Dirut PLN, Sofyan Basir dan Eni Saragih dalam memuluskan Blackgold, agar ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo, dan yang terbaru, Idrus Marham. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya