Berita

Susaningtyas Kertopati/Net

Politik

Gerakan #2019GantiPresiden Dilarang Karena Diduga Langgar UU Pemilu

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 13:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penolakan terhadap gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah karena diduga telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

Mantan anggota DPR Susaningtyas Kertopati atau Nuning membenarkan tindakan aparat untuk melarang gerakan itu.

"Pasal 492, UU No 7/2017 tentang Pemilu tegas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/8).


Dinamika politik saat ini hanya ada dua pasang calon capres dan cawapres, sehingga menurutnya gerakan ini diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran pemilu, berupa kampanye di luar jadwal.

"Karena, di lapangan gerakan ini menyerang kebijakan dan membagikan brosur untuk tidak memilih petahana. Ini sama saja dengan mengarahkan untuk memilih paslon lain," ujarnya.

Dia mengakui dalam demokrasi, hal ini tentunya diperbolehkan. Namun, jika sudah masuk tahapan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian selama ini telah sesuai dengan prosedur yang ada dan peran Bawaslu sangat diperlukan. Nuning berharap, tindakan tersebut jangan menjadi sebuah tafsir liar yang dipolitisasi, seolah-olah menganggap aparat kemanan tidak netral.

"Saya kira Bawaslu harus mengkaji unsur pelanggaran pemilu dalam gerakan tersebut," pungkasnya. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya