Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Apakah Kebebasan Berpendapat Hanya Untuk Pemuji Jokowi?

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 08:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Upaya menggagalkan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dengan mempersekusi para aktivitisnya sudah sampai level yang mengkhawatirkan.

Demikian ditegaskan Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada redaksi, Senin (27/8).

Menurut Fahira, persekusi dan pemulangan yang dialami inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman di Pekanbaru, Riau, dan pembubaran massa #2019GantiPresiden di Surabaya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kekebebasan berpendapat yang sudah berdarah-darah diperjuangkan pada Reformasi 1998.


Dia mengungkapkan, negara yang berani mengambil demokrasi sebagai napas untuk mengelola kehidupannya punya konsekuensi harus mempunyai konstitusi yang memberi ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk melakukan kritik terhadap siapa saja pemerintah yang sedang berkuasa.

"Jaminan memberi kritik kepada penguasa inilah yang sebenarnya menjadi inti demokrasi," terang Fahira.

Dalam negara demokrasi, lanjut Fahira, wibawa pemerintah hadir, saat pemerintah tersebut mampu memberikan penyadaran kepada semua rakyat dan aparatnya bahwa kritik sekeras apapun kepada pemerintah yang bekuasa termasuk aspirasi sebagian rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat pemilu, harus dihormati dan dilindungi.

"Saya mau bertanya kepada rezim ini, apakah kebebasan berpendapat hanya bagi para pemuji pemerintah saja? Karena ada gerakan yang sama yaitu menginginkan Presiden yang sekarang (Joko Widodo) menjabat dua periode tetapi begitu dilindungi di setiap aktivitasnya," tuturnya.

"Bagi saya, ekspresi rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat pemilu dan yang ingin pemerintahan ini lanjut lewat pemilu sama-sama harus dilindungi. Namun itu tidak terjadi saat ini," lanjut Fahira, senator DKI Jakarta itu menambahkan.

Satu-satu cara, lanjut Fahira, wibawa negara kembali hadir dalam persoalan ini adalah, Presiden sebagai pemegang mandat rakyat untuk menjalankan demokrasi di negeri ini, menegaskan bahwa aspirasi atau gerakan apapun selama ini tidak melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan wajib dihormati terutama oleh siapa saja dan harus dilindungi keamanan dalam setiap aktivitasnya. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya