Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Apakah Kebebasan Berpendapat Hanya Untuk Pemuji Jokowi?

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 08:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Upaya menggagalkan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dengan mempersekusi para aktivitisnya sudah sampai level yang mengkhawatirkan.

Demikian ditegaskan Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada redaksi, Senin (27/8).

Menurut Fahira, persekusi dan pemulangan yang dialami inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman di Pekanbaru, Riau, dan pembubaran massa #2019GantiPresiden di Surabaya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kekebebasan berpendapat yang sudah berdarah-darah diperjuangkan pada Reformasi 1998.


Dia mengungkapkan, negara yang berani mengambil demokrasi sebagai napas untuk mengelola kehidupannya punya konsekuensi harus mempunyai konstitusi yang memberi ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk melakukan kritik terhadap siapa saja pemerintah yang sedang berkuasa.

"Jaminan memberi kritik kepada penguasa inilah yang sebenarnya menjadi inti demokrasi," terang Fahira.

Dalam negara demokrasi, lanjut Fahira, wibawa pemerintah hadir, saat pemerintah tersebut mampu memberikan penyadaran kepada semua rakyat dan aparatnya bahwa kritik sekeras apapun kepada pemerintah yang bekuasa termasuk aspirasi sebagian rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat pemilu, harus dihormati dan dilindungi.

"Saya mau bertanya kepada rezim ini, apakah kebebasan berpendapat hanya bagi para pemuji pemerintah saja? Karena ada gerakan yang sama yaitu menginginkan Presiden yang sekarang (Joko Widodo) menjabat dua periode tetapi begitu dilindungi di setiap aktivitasnya," tuturnya.

"Bagi saya, ekspresi rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat pemilu dan yang ingin pemerintahan ini lanjut lewat pemilu sama-sama harus dilindungi. Namun itu tidak terjadi saat ini," lanjut Fahira, senator DKI Jakarta itu menambahkan.

Satu-satu cara, lanjut Fahira, wibawa negara kembali hadir dalam persoalan ini adalah, Presiden sebagai pemegang mandat rakyat untuk menjalankan demokrasi di negeri ini, menegaskan bahwa aspirasi atau gerakan apapun selama ini tidak melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan wajib dihormati terutama oleh siapa saja dan harus dilindungi keamanan dalam setiap aktivitasnya. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya