Berita

Surat Petisi Warga/RMOL

Nusantara

Pergub Di Pemprov DKI Harus Dijalankan Tangkal Pungli

MINGGU, 26 AGUSTUS 2018 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Dugaan adanya pungutan liar di kawasan perumahan elit Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur harus diusut dan tindak tegas. Pasalnya, pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT 06/011 yang sangat merugikan masyarakat lingkungan tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemprov DKI harus segera menyelesaikan tuntutan warga RT 006/011 perumahan elit Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur agar Ketua RT setempat dicopot dari jabatannya.

"Karena jika hal ini dibiarkan, maka kejadian di Cibubur ini bisa menjadi pilot project atau role model penyelesaian persoalan-persoalan yang terkait RT/RW dengan warga. Sebab dugaan pungli ini marak terjadi, sehingga aturan harus ditegakkan agar memutus mata rantai itu," kata Trubus kepada wartawan, Minggu (26/8).


Menurut Trubus, Pemprov DKI tidak dapat membiarkan hal ini terjadi terus menerus. Terlebih hal ini sudah diatur dalam asal (Pergub)  168/29 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

"Ada aturan di Pergub, nanti Gubernur bisa langsung memberhentikan RT/RW yang bermasalah. Kita berharap kejadian di Ciracas ini akan membuat Pemprov DKI betul-betul menerapkan Pergub itu. Jadi Pergub itu jangan jadi macan ompong. Karena dugaan pungli ini marak terjadi. Jadi harus ditegakkan aturannya agar memutus mata rantai itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Warga RT 006/011 perumahan elit Villa Cibubur Indah, membuat petisi dan mengirim surat ke Lurah setempat untuk menindak tegas kasus ini.

Dalam kasus ini banyak warga juga merasa dirugikan karena pungli tersebut ditujukan kepada warga yang notabenya berpenghasilam lebih dan hal ini dilakukan terus-menerus. [lov]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya