Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Memohon Sentuhan Kemanusiaan Bagi Meliana

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:01 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara bernama Meliana telah dijatuhi vonis hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

KUHP

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a  Kitab Undang-undang Hukup Pidana tentang penistaan agama. Keputusan itu diambil Majelis Hakim berdasar sikap Meiliana yang memprotes suara adzan masjid dekat kediamannya. Keputusan hakim memicu pro-kontra. Yang kontra menilai vonis terhadap Meiliana tidak adil. Yang pro menyatakan bahwa protes datang dari pihak yang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi.


Prihatin

Sebagai rakyat jelata yang awam hukum, saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik pro-kontra vonis terhadap Meiliana. Namun sebagai sesama rakyat Indonesia dengan Meiliana, saya merasa prihatin atas hukuman penjara 18 bulan bagi Meiliana sehingga selama lebih dari 500 hari Meiliana harus berpisah dari suami dan anak-anaknya. Selama lebih dari 500 hari Meiliana juga kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Saya prihatin atas derita lahir-batin yang harus dipikul Meiliana akibat vonis hukuman penjara 18 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Meiliana bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Kemanusiaan

Menyadai kenihilan kemampuan serta kompetensi saya dalam bidang hukum , saya tidak berdaya apa pun kecuali merasa ikut prihatin atas beban derita Meiliana. Mengingat Indonesia adalah negara hukum namun sekaligus juga negara berlandaskan falsafah Pancasila di mana didalamnya terkandung sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia , maka saya berikhtiar menempuh jalur bukan hukum tetapi kemanusiaan. Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri memohon kepada segenap pihak yang berkuasa, berwenang dan berwajib menegakkan keadilan di Tanah Air Angkasa tercinta ini untuk berkenan memberikan sentuhan kemanusiaan bagi Meiliana agar ibu rumah tangga dari Tanjung Balai ini dapat tetap berkumpul dengan suami dan anak-anaknya dan melanjutkan perjuangan bersama suami mencari nafkah bagi keluarga mereka di persada Nusantara nan gemar ripah loh jinawi tata tenteram kerta rahardja dalam semerbak kehidupan masyarakat adil dan makmur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya