Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Memohon Sentuhan Kemanusiaan Bagi Meliana

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:01 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara bernama Meliana telah dijatuhi vonis hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

KUHP

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a  Kitab Undang-undang Hukup Pidana tentang penistaan agama. Keputusan itu diambil Majelis Hakim berdasar sikap Meiliana yang memprotes suara adzan masjid dekat kediamannya. Keputusan hakim memicu pro-kontra. Yang kontra menilai vonis terhadap Meiliana tidak adil. Yang pro menyatakan bahwa protes datang dari pihak yang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi.


Prihatin

Sebagai rakyat jelata yang awam hukum, saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik pro-kontra vonis terhadap Meiliana. Namun sebagai sesama rakyat Indonesia dengan Meiliana, saya merasa prihatin atas hukuman penjara 18 bulan bagi Meiliana sehingga selama lebih dari 500 hari Meiliana harus berpisah dari suami dan anak-anaknya. Selama lebih dari 500 hari Meiliana juga kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Saya prihatin atas derita lahir-batin yang harus dipikul Meiliana akibat vonis hukuman penjara 18 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Meiliana bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Kemanusiaan

Menyadai kenihilan kemampuan serta kompetensi saya dalam bidang hukum , saya tidak berdaya apa pun kecuali merasa ikut prihatin atas beban derita Meiliana. Mengingat Indonesia adalah negara hukum namun sekaligus juga negara berlandaskan falsafah Pancasila di mana didalamnya terkandung sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia , maka saya berikhtiar menempuh jalur bukan hukum tetapi kemanusiaan. Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri memohon kepada segenap pihak yang berkuasa, berwenang dan berwajib menegakkan keadilan di Tanah Air Angkasa tercinta ini untuk berkenan memberikan sentuhan kemanusiaan bagi Meiliana agar ibu rumah tangga dari Tanjung Balai ini dapat tetap berkumpul dengan suami dan anak-anaknya dan melanjutkan perjuangan bersama suami mencari nafkah bagi keluarga mereka di persada Nusantara nan gemar ripah loh jinawi tata tenteram kerta rahardja dalam semerbak kehidupan masyarakat adil dan makmur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya