Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Memohon Sentuhan Kemanusiaan Bagi Meliana

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:01 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara bernama Meliana telah dijatuhi vonis hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

KUHP

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a  Kitab Undang-undang Hukup Pidana tentang penistaan agama. Keputusan itu diambil Majelis Hakim berdasar sikap Meiliana yang memprotes suara adzan masjid dekat kediamannya. Keputusan hakim memicu pro-kontra. Yang kontra menilai vonis terhadap Meiliana tidak adil. Yang pro menyatakan bahwa protes datang dari pihak yang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi.


Prihatin

Sebagai rakyat jelata yang awam hukum, saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik pro-kontra vonis terhadap Meiliana. Namun sebagai sesama rakyat Indonesia dengan Meiliana, saya merasa prihatin atas hukuman penjara 18 bulan bagi Meiliana sehingga selama lebih dari 500 hari Meiliana harus berpisah dari suami dan anak-anaknya. Selama lebih dari 500 hari Meiliana juga kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Saya prihatin atas derita lahir-batin yang harus dipikul Meiliana akibat vonis hukuman penjara 18 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Meiliana bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Kemanusiaan

Menyadai kenihilan kemampuan serta kompetensi saya dalam bidang hukum , saya tidak berdaya apa pun kecuali merasa ikut prihatin atas beban derita Meiliana. Mengingat Indonesia adalah negara hukum namun sekaligus juga negara berlandaskan falsafah Pancasila di mana didalamnya terkandung sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia , maka saya berikhtiar menempuh jalur bukan hukum tetapi kemanusiaan. Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri memohon kepada segenap pihak yang berkuasa, berwenang dan berwajib menegakkan keadilan di Tanah Air Angkasa tercinta ini untuk berkenan memberikan sentuhan kemanusiaan bagi Meiliana agar ibu rumah tangga dari Tanjung Balai ini dapat tetap berkumpul dengan suami dan anak-anaknya dan melanjutkan perjuangan bersama suami mencari nafkah bagi keluarga mereka di persada Nusantara nan gemar ripah loh jinawi tata tenteram kerta rahardja dalam semerbak kehidupan masyarakat adil dan makmur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya