Berita

Foto/Net

Hukum

3 Bendahara Dispenda Riau Terima Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Dana Perjalanan Dinas
SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 10:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyatakan tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau terbukti melakukan korupsi uang persedian (UP) dan ganti uang (GU) perjalanan dinas.

Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspanidar dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perbuatan ketiga bendahara memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto dengan anggota Sulhanuddin dan Hendri memutuskan, ketiga terdakwa dihukum membayar uang pengganti. Sebab mereka sudah mengembalikan kerugian negaralewat kejaksaan.

Deci menyerahkan Rp 207,17 juta. Yanti Rp 45,21 juta dan Syarifah Rp 41,37 juta. "Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan dengan jumlah tersebut di atas maka uang tersebut su­dah bisa diperhitungkan seba­gai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," kata Bambang.

Ketiga terdakwa tampak berlinang air mata mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, mereka memutuskan menerima vonis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji menyatakan pikir-pikir. "Kami beri waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu minggu," kata Bambang.

Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 tahun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).

Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para benda­hara melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan di­nas oleh Juru Bayar Akmal.

Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung me­motong 10 persen. Begitu pula uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pemotongan men­capai Rp 1,23 miliar.

Uang itu dipakai membayar pembelian bahan bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan bersama, dan membeli tiket pesawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya