Berita

Foto/Net

Hukum

3 Bendahara Dispenda Riau Terima Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Dana Perjalanan Dinas
SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 10:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyatakan tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau terbukti melakukan korupsi uang persedian (UP) dan ganti uang (GU) perjalanan dinas.

Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspanidar dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perbuatan ketiga bendahara memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto dengan anggota Sulhanuddin dan Hendri memutuskan, ketiga terdakwa dihukum membayar uang pengganti. Sebab mereka sudah mengembalikan kerugian negaralewat kejaksaan.

Deci menyerahkan Rp 207,17 juta. Yanti Rp 45,21 juta dan Syarifah Rp 41,37 juta. "Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan dengan jumlah tersebut di atas maka uang tersebut su­dah bisa diperhitungkan seba­gai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," kata Bambang.

Ketiga terdakwa tampak berlinang air mata mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, mereka memutuskan menerima vonis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji menyatakan pikir-pikir. "Kami beri waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu minggu," kata Bambang.

Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 tahun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).

Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para benda­hara melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan di­nas oleh Juru Bayar Akmal.

Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung me­motong 10 persen. Begitu pula uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pemotongan men­capai Rp 1,23 miliar.

Uang itu dipakai membayar pembelian bahan bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan bersama, dan membeli tiket pesawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya