Berita

Foto/Net

Otomotif

Regulasi Mobil Listrik Mendesak

Agar Payung Hukumnya Jelas
JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 11:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan regulasi mengenai mobil listrik meski produsen kendaraan di Indone­sia belum satu suara. Regulasi diperlukan agar pengembangan mobil listrik punya payung hu­kum yang jelas.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, saat ini regulasi mengenai mo­bil listrik masih belum sele­sai. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus duduk bersama agar regulasinya cepat rampung.

"Harus cepat selesai regulasinya," kata Agus kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut Agus, pemerintah harus berani mengambil kepu­tusan soal mobil listrik. Indo­nesia punya kemampuan untuk mengembangkan dan membuat mobil listrik sendiri.
Menurut Agus, pemerintah harus berani mengambil kepu­tusan soal mobil listrik. Indo­nesia punya kemampuan untuk mengembangkan dan membuat mobil listrik sendiri.

"Makanya harus cepet regu­lasinya supaya para peneliti bisa kerja dengan baik menghasilkan produk kita sendiri. Dan itu butuh payung hukum seperti Perpres (Peraturan Presiden)," ucapnya.

Regulasi mobil listrik harus lengkap mulai dari penelitian, hak paten hingga aturan ekspor. Jadi tidak hanya membuat saja, sebab prosesnya panjang.

"Minimal, nanti dalam regulasi mewajibkan mobil listrik dipakai di dalam negeri. Setelah itu baru bisa ekspor," saran Agus.

Menurutnya, pemerintah juga bisa mengakomodir keinginan produsen mobil yang mengharap­kan kendaraan hybrid masuk kedalam regulasi. "Sebagian dari produsen mobil Jepang kan mau yang hybrid masuk regulasi, ya masukan saja," tegasnya.

Agus berharap, dalam dua bulan ke depan, regulasi mobil listrik bisa selesai. "Mudah-mu­dahan dalam sebulan dua bulan ke depan selesai. Kalau ini tidak selesai, yang rugi bangsa kita karena kita tidak bisa memulai kendaraan listrik," ingat Agus.

Menurutnya, otomotif bu­kan industri instan yang bisa berkembang cepat tanpa payung hukum. Otomotif bukan seperti bikin gado-gado bisa cepat. Prosesnya panjang agar industri ini bisa jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Per­tahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, rancangan regulasi itu kini sedang men­jalani proses pengecekan hukum secara internal. "Memang kami dorong secepatnya, sudah masuk ke biro hukum. Jadi legal draft itu perlu sedikit diperbaiki," ujar Putu, belum lama ini.

Menurut Putu, rancangan peraturan itu nantinya diserah­kan ke Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman (Kemen­komaritim). "Karena mereka koordinatornya," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, sudah menyerahkan rancangan Perpres mengenai mobil listrik. Pengembangan mobil listrik ini sangat penting demi ketahanan energi nasional. Dengan makin masifnya penggunaan mobil listrik, impor minyak dan BBM dapat ditekan. Indonesia tak terus-menerus bergantung pada sumber energi impor.

"Kalau tentang ketahanan energi nasional, itu mobil listrik, that's the only way. Tidak bisa tidak. Energi primer untuk listrik bisa dari domestik semua," tegas Jonan. ***

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya