Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Zumi Zola Didakwa Menerima Gratifikasi Dan Suap

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 20:40 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua kasus tindak pidana korupsi terhadap Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola. Selain kasus suap, juga gratifikasi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Zumi terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

Selain itu, Zumi juga didakwa terbukti melakukan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan RAPBD Jambi 2018.


"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan, Kamis (23/8).

Zumi diduga menerima suap atas pemberian izin proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018 dengan nominal mencapai Rp 6 miliar.

Adapun, terkait pemberian gratifikasi yang juga kerap disebut uang ketuk palu, Zumi didakwa bersalah bersama Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Dalam kasus ini, Zumi berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 3,4 miliar yang diduga telah dibagikan ke setiap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 200 juta. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya