Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Zumi Zola Didakwa Menerima Gratifikasi Dan Suap

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 20:40 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua kasus tindak pidana korupsi terhadap Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola. Selain kasus suap, juga gratifikasi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Zumi terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

Selain itu, Zumi juga didakwa terbukti melakukan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan RAPBD Jambi 2018.


"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan, Kamis (23/8).

Zumi diduga menerima suap atas pemberian izin proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018 dengan nominal mencapai Rp 6 miliar.

Adapun, terkait pemberian gratifikasi yang juga kerap disebut uang ketuk palu, Zumi didakwa bersalah bersama Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Dalam kasus ini, Zumi berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 3,4 miliar yang diduga telah dibagikan ke setiap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 200 juta. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya