Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Zumi Zola Didakwa Menerima Gratifikasi Dan Suap

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 20:40 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua kasus tindak pidana korupsi terhadap Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola. Selain kasus suap, juga gratifikasi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Zumi terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

Selain itu, Zumi juga didakwa terbukti melakukan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan RAPBD Jambi 2018.


"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan, Kamis (23/8).

Zumi diduga menerima suap atas pemberian izin proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018 dengan nominal mencapai Rp 6 miliar.

Adapun, terkait pemberian gratifikasi yang juga kerap disebut uang ketuk palu, Zumi didakwa bersalah bersama Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Dalam kasus ini, Zumi berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 3,4 miliar yang diduga telah dibagikan ke setiap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 200 juta. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya