Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Panas Dingin

Impor Barang Konsumsi Mau Dibatasi
KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 11:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dunia usaha merespons negatif rencana pemerintah membatasi impor barang konsumsi. Dikhawatirkan, kebijakan ini menjadi blunder yang membuat investor dan mitra dagang kabur. Industri jadi panas dingin.

 Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengimbau pemer­intah mengurungkan niatnya membatasi impor. Tim ekonomi Kabinet Kerja menghitung un­tung ruginya.

"Saya ingin mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Karena saat ini industri manufaktur kita mulai tumbuh," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Dia selalu mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluar­kan kebijakan kontraproduk­tif dengan targetnya sendiri. Pembatasan impor bukan satu-satunya cara menekan defisit transaksi berjalan. Kebijakan ini justru dinilai menghambat ekspor bernilai tambah tinggi.

Bukan cuma itu, rencana ke­bijakan ini tidak sesuai wak­tunya. Sebab dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia tengah gencar membuka pasar melalui perundingan Free Trade Agree­ment (FTA) dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

"Takutnya bila kita mener­apkan kebijakan ini akan mem­berikan sinyal negatif kepada investor maupun mitra perund­ingan kita. Satu sisi kita menarik investasi, tapi di sisi lain pemer­intah mau mengontrol impor," tuturnya.

Diingatkan Shinta, bukan hanya Indonesia yang bisa mem­batasi impor. Negara tujuan pasar atau mitra dagang Indone­sia juga mampu menerapkan hal yang sama. Sehingga pemerintah harus mewaspadai kebijakan re­taliasi yang mungkin dihadapkan ke Tanah Air.

"Kalau pemerintah tetap me­maksa melaksanakan kebijakan ini, kami meminta mereka harus benar-benar hati-hati dalam me­nentukan komoditas yang akan dihentikan. Karena implikasinya akan sangat luas," tukasnya.

Ketua Umum Gabungan Pen­gusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Luk­man menolak rencana pem­batasan impor barang konsumsi. Pembatasan impor bahan baku dan barang modal kebijakan yang keliru. Dia pun kecewa belum diajak bicara terkait ren­cana tersebut.

"Perlu diingat. Industri ma­kanan dan minuman (mamin) juga memerlukan bahan baku impor. Kalau pemerintah mau batasi, kami juga akan mem­batasi produksi," ujarnya.

Selagi belum diputuskan, pe­merintah perlu mengkaji secara matang rencana tersebut. Pem­batasan impor bisa berdampak pada iklim investasi.

Daripada mengeluarkan ke­bijakan yang bikin gaduh dunia usaha, pemerintah perlu memas­tikan regulasi yang ada berjalan lancar. Bahkan kalau perlu, pe­merintah melakukan deregulasi alias pemangkasan kebijakan untuk memuluskan investasi di dalam negeri.

Menurutnya, pembatasan im­por kerap terkendala sejumlah faktor. Salah satunya nomor Harmonized System Code (HS) produk tersebut. Sering kali ditemukan satu jenis barang memiliki nomor HS yang sama. Padahal salah satu produk meru­pakan bahan baku, dan lainnya produk jadi.

Untuk diketahui, pemerintah melalkui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membata­si impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menekan defisit transaksi berjalan yang melebar karena tingginya impor, semen­tara ekspor masih terbatas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Naz­ara menegaskan, pemerintah bakal menggunakan berbagai cara untuk menahan laju impor barang konsumsi. Apalagi be­berapa impor barang konsumsi merupakan barang yang bisa diproduksi di dalam negeri.

"Barang konsumsi tadi dii­dentifikasi lebih dari 500 jenis komoditas yang bisa diproduksi dalam negeri. Ini kami lakukan sebagai langkah-langkah kenda­likan impor," kata Suahasil.

Pertama, dengan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Impor. Pengenaan ini harus berdasarkan jenis barang yang dan kebijakan impor barang tersebut seperti apa.

Kedua, Kemenkeu akan me­minta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengidentifikasi setiap barang yang masuk ke Indonesia. Nantinya pemerin­tah bisa mengenakan tarif bea masuk untuk mengerem barang impor yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Rencananya pembatasan impor barang konsumsi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuan­gan (PMK) sebagai payung hukumnya. Sejauh ini, Suahasil menjelaskan, ketentuan yang akan diatur dalam PMK masih dikaji dan akan segera diumum­kan dalam waktu dekat. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya