Berita

Hukum

Kontraktor Divonis 5,5 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Proyek Jembatan
KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 10:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonisterhadap tiga terdakwa ko­rupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani selaku rekanan pelaksana proyek pembangunan jembatan Sungai Enok tahun 2014, Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan Sungai Enok tahun 2013 dan seorang wiraswasta, Mifta.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Taufiq dengan pi­dana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ketua majelis hakim Bambang Myanto membacakan amar putusan.

Untuk terdakwa Herli Rani divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan memba­yar uang pengganti Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Mifta 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 134.200.000 subsider dua bulan kurungan.

Ketiga terdakwa menyata­kan pikir-pikir atas putusan hakim ini. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Prayogi.

Sebelumnya, JPU menun­tut Taufiq dipenjara 7 tahun, dan denda Rp 200 juta sub­sider 6 bulan penjara. Herli Rani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Mifta di­tuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 134,2 juta sub­sider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan Sungai Enok dikerjakan den­gan anggaran multi years: 2011 hingga 2014. Sumber dananya dari APBN. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk PT Ramadhan Raya sebagai re­kanan proyek ini pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Proyek tidak sesuai bestek se­hingga menimbulkan keru­gian negara Rp 2,1 miliar.

Proyek ini juga digarap PT Bonai Riau Jaya (BRJ) pada tahun anggaran 2012. Hasil penyidikan kejaksaan, pengerjaannya juga merugi­kan negara Rp 1,8 miliar. Belakangan diketahui, nama PT BRJ hanya dipinjamun­tuk menggarap proyek ini.

Kejaksaan pun menetap­kan HF alias HD--kontraktor yang meminjam bendera PT BRJ--sebagai tersangka. Sementara tersangka dari pihak PT BRJ dua orang: BS dan RD. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya