Berita

Hukum

Kontraktor Divonis 5,5 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Proyek Jembatan
KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 10:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonisterhadap tiga terdakwa ko­rupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani selaku rekanan pelaksana proyek pembangunan jembatan Sungai Enok tahun 2014, Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan Sungai Enok tahun 2013 dan seorang wiraswasta, Mifta.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Taufiq dengan pi­dana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ketua majelis hakim Bambang Myanto membacakan amar putusan.

Untuk terdakwa Herli Rani divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan memba­yar uang pengganti Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Mifta 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 134.200.000 subsider dua bulan kurungan.

Ketiga terdakwa menyata­kan pikir-pikir atas putusan hakim ini. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Prayogi.

Sebelumnya, JPU menun­tut Taufiq dipenjara 7 tahun, dan denda Rp 200 juta sub­sider 6 bulan penjara. Herli Rani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Mifta di­tuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 134,2 juta sub­sider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan Sungai Enok dikerjakan den­gan anggaran multi years: 2011 hingga 2014. Sumber dananya dari APBN. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk PT Ramadhan Raya sebagai re­kanan proyek ini pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Proyek tidak sesuai bestek se­hingga menimbulkan keru­gian negara Rp 2,1 miliar.

Proyek ini juga digarap PT Bonai Riau Jaya (BRJ) pada tahun anggaran 2012. Hasil penyidikan kejaksaan, pengerjaannya juga merugi­kan negara Rp 1,8 miliar. Belakangan diketahui, nama PT BRJ hanya dipinjamun­tuk menggarap proyek ini.

Kejaksaan pun menetap­kan HF alias HD--kontraktor yang meminjam bendera PT BRJ--sebagai tersangka. Sementara tersangka dari pihak PT BRJ dua orang: BS dan RD. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya