Berita

Maroko/Net

Dunia

Maroko Kembalikan Aturan Wajib Militer

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 09:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dewan menteri Maroko awal pekan ini menyetujui rancangan undang-undang yang memberlakukan kembali wajib militer bagi pria dan wanita muda untuk pertama kalinya sejak 2006.

"Perempuan dan laki-laki warga berusia antara 19 dan 25 tahun wajib melakukan wajib militer selama 12 bulan," begitu bunyi pernyataan Kabinet Kerajaan yang dibacakan oleh juru bicara Kerajaan Abdelhak Lamrini.

Dewan menteri sendiri diketuai oleh Raja Mohammed, yang juga komandan tertinggi dan kepala staf umum Angkatan Bersenjata Kerajaan Maroko.


Rancangan undang-undang, yang akan mulai berlaku setelah diterbitkan dalam buletin resmi, akan menetapkan pengecualian dan hak dan tanggung jawab dari para peserta dinas militer.

"Layanan militer bertujuan untuk mempromosikan patriotisme di antara kaum muda, dalam kerangka korelasi antara hak dan tanggung jawab kewarganegaraan," kata pernyataan yang sama seperti dimuat Reuters.

Di Maroko beberaoa waktu terakhir kerap terjadi unjuk rasa yang dipimpin kaum muda di daerah-daerah yang secara ekonomi terpinggirkan seperti wilayah Northern Rif dan kota timur Jerrada.

Beberapa kritik melihat aturan baru itu adalah langkah untuk mendorong kesetiaan kepada negara di antara kaum muda yang menghadapi masalah ekonomi dan sosial.

Setelah pertemuan dewan, Raja menyampaikan pidato televisi yang mendesak pemerintah untuk berbuat lebih banyak untuk mengekang pengangguran dan meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan kejuruan.

"Kita tidak bisa membiarkan sistem pendidikan kita terus menghasilkan orang yang menganggur, terutama di cabang-cabang studi tertentu, di mana lulusan merasa sangat sulit untuk mengakses pasar kerja," katanya. [mel]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya