Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Berwenang Cegah Kerugian Negara Di BUMN

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak Bumigas Energi tidak bisa menyebut pencegahan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi sebagai tipu muslihat.

Begitu kata Gurubesar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej saat dihadirkan PT Geo Dipa Energi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/8).

Penegasan Eddy itu disampaikan untuk membantah tudingan pihak Bumigas yang bersengketa dengan Geo Dipa pada sidang sebelumnya. Bumigas menyebut bahwa surat yang dikeluarkan KPK yang memenangkan Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah tipu muslihat.


Eddy menjelaskan bahwa secara hukum surat KPK itu sah dan benar sesuai asas het vermoeden van rechmatigheid. Kecuali ada pembuktian di pengadilan yang berwenang.

Apalagi, surat itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi, tidak mungkin dianggap tipu muslihat. Sebaliknya surat itu memiliki nilai kekuatan sesuai dengan isinya.

"Singkatnya, adanya Surat KPK tidak dapat dikategorikan terdapat tipu muslihat," kata Eddy.

Dia juga menyatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan yang luas. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN.

“Karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.

Geo Dipa Energi merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Perusahaan ini mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah.

Bumigas dilibatkan Geo Dipa sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.

Surat dari KPK menjadi salah satu dasar Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi tersebut. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya