Gempa/Net
Gempa/Net
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, wewenang penetapan status bencana nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008.
"Dalam aturan itu berbunyi penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota," jelas Sutopo dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Selasa (21/8).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02