Berita

Lula da Silva/Reuters

Dunia

PBB: Kendati Dipenjara, Kandidat Capres Brasil Punya Hak Politik

SABTU, 18 AGUSTUS 2018 | 06:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Komite Hak Asasi Manusia PBB yang merupakan panel ahli independen meminta agar pemerintah Brasil mengizinkan mantan presiden yang dipenjara Luiz Inacio Lula da Silva untuk menjalankan hak politiknya sebagai calon presiden.

Lula adalah kandidat untuk Partai Pekerja (PT) dan memimpin pemilihan presiden menjelang pemungutan suara bulan Oktober mendatang.

Namun kini dia masih berada di dalam penjara akibat kasus korupsi yang menyeretnya. Dia secara luas diperkirakan akan dilarang berjalan oleh pengadilan pemilihan untuk maju sebagai capres.


Menanggapi situasi tersebut, Komite PBB, yang mengawasi kepatuhan negara-negara dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya meminta pemerintah Brasil tidak mencegah Lula untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2018, sampai bandingnya di hadapan pengadilan diselesaikan dalam proses peradilan yang adil.

Pernyataan itu menambahkan bahwa pemerintah Brasil harus memastikan bahwa Lula dapat menikmati dan menggunakan hak politiknya saat berada di penjara, sebagai kandidat dalam pemilihan presiden 2018.

"Ini termasuk memiliki akses yang layak ke media dan anggota partai politiknya," kata komite itu.

Delegasi Brasil untuk PBB di Jenewa mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa kesimpulan komite tidak mengikat secara hukum, tetapi rekomendasi tentang Lula akan diteruskan ke pengadilan negara.

Di bawah hukum Brasil, Lula diizinkan akses gratis ke pengacaranya, yang termasuk beberapa tokoh PT teratas, serta kunjungan keluarga mingguan. Dia diizinkan untuk berkomunikasi secara tertulis, tetapi jaksa federal mengatakan dia dilarang membuat rekaman video atau audio. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya