Berita

Gedung KPU/Net

Politik

KPU Menyayangkan Keputusan Panwaslu, Tiga Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg

KAMIS, 16 AGUSTUS 2018 | 23:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan keputusan Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meloloskan tiga mantan napi korupsi sebagai bakal caleg 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menilai keputusan tersebut telah menciderai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

Keputusan tiga mantan napi korupsi bisa lolos sebgai bacaleg dikeluarkan Panwaslih Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara. Adapun ketiga mantan napi korupsi itu maju sebagai bacaleg tingkat DPD dan DPRD di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Maka tampaknya Bawaslu mengabaikan aturan pemilu. Padahal aturan KPU mengikat semua penyelenggara (pemilu)," ujar Wahyu di kantornya jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).

Lebih lanjut Wahyu menilai penyelenggara pemilu tak seharusnya mengabaikan PKPU yang kedudukannya telah sah secara hukum.

Menurutnya jika Bawaslu dan Panwaslu ingin menganulir PKPU, maka baik Bawaslu maupun Panwaslu bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Pihaknya, sambung Wahyu juga telah mengirimkan surat terkait keputusan tersebut telah mengabaikan PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Bawaslu masih berpedoman pada UU 7 tahun 2017 saja. Padahal PKPU sudah diundangkan, artinya udah sah dan diakui oleh negara," ujar Wahyu. [nes]


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya