Berita

Libya/Net

Dunia

Pengadilan Libya Hukum Mati 45 Militan

KAMIS, 16 AGUSTUS 2018 | 10:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Pidana Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 45 anggota milisi oleh regu tembak karena dinilai bersalah telah membunuh para demonstran di Tripoli pada 2011.

Selain itu, ada juga 54 orang lainnya yang diberi hukuman penjara lima tahun. Sedangkan ada  22 lainnya dibebaskan dari tuduhan yang berkaitan dengan kematian demonstran.

Tidak diketahui kapan para terdakwa ditangkap dan dituntut.


Menurut keterangan yang dirlis Kementerian Kehakiman Libya, mereka yang dijatuhi hukuman mati dituduh melepaskan tembakan ke arah puluhan orang ketika pasukan pemberontak mendekati ibukota selama pemberontakan melawan mantan pemimpin Muammar Gaddafi.

Kasus yang disebut oleh Menteri Kehakiman Libya sebagai Abu Salim No 2015-1477, dikenal secara lokal sebagai kasus Triq al-Sareeh.

Kasus ini merujuk pada insiden ketika warga distrik Abu Salim Tripoli turun ke jalan untuk secara prematur merayakan ibukota mendekati pembebasan, hanya untuk diduga ditembak mati di dekat jalan raya oleh penduduk pro-Gaddafi yang tinggal di dekatnya.

Dimuat BBC, ini adalah jumlah tertinggi hukuman mati yang diberikan sejak penggulingan rezim.

Libya sendiri diketahui telah berjuang untuk memulihkan perdamaian sejak pemberontakan tujuh tahun lalu. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya