Berita

Facebook/Net

Dunia

Ujaran Kebencian Terhadap Rohingnya Masih Marak Di Facebook

KAMIS, 16 AGUSTUS 2018 | 08:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Aplikasi sosial media, Facebook saat ini masih memunculkan postingan berisi ujaran kebencian, termasuk ancaman pembunuhan terhadap warga Rohingya di Myanmar.

Hasil temuan kantor berita Reuters baru-baru ini menemukan bahwa ada lebih dari 1.000 postingan berisi anti-Rohingya yang berisi ujaran kebencian di Facebook. Padahal, raksasa teknologi dunia itu telah berjanji untuk memerangi materi dan konten berisi ujaran kebencian terhadap Rohingya yang dapat mendorong mendorong kekerasan terhadap kelompok Muslim di Myanmar.

Peraturan Facebook melarang serangan konten berisi kekerasan atau tidak manusiawi pada kelompok etnis.


Namun, menurut temuan Reuters, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut sebagian besar bergantung pada pengguna untuk menandai posting menyinggung terkait daripada melakukan filter sendiri. Hal itu juga sebagian karena perangkat lunaknya tidak memiliki pelatihan yang cukup untuk menginterpretasikan teks Myanmar.

Penyelidikan tersebut dilakukan bersamaan dengan Pusat Hak Asasi Manusia di Sekolah Hukum Berkeley University of California.

Temuan ini kemungkinan akan menambah tekanan pada perusahaan teknologi untuk menginvestasikan lebih banyak sumber daya untuk mengatasi masalah. Upaya-upaya Facebook sebelumnya telah dikritik oleh PBB serta politisi di AS dan Inggris.

Diketahui bahwa sekitar 700.000 Muslim Rohingya telah meninggalkan Myanmar sejak tahun 2017, banyak dari mereka sekarang tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

Mereka telah melaporkan bahwa tentara dan warga Myanmar telah membunuh dan memperkosa anggota komunitas mereka dan membakar rumah mereka.

Militer Myanmar mengatakan mereka memerangi militan Rohingya dan menyangkal penargetan warga sipil di negara bagian Rakhine. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya