Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Politik

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

Sesuai aturan, pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentian disahkan pimpinan DPRD. Selanjutnya disampaikan ke presiden melalui menteri dalam negeri.

"Kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/8).


Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 79 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui mendagri.

"Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," jelas Bahtiar.
 
Dia menambahkan, aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah yang mengundurkan diri tertuang dalam pasal 176 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pengisian wakil gubernur dapat dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.

"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," kata Bahtiar.

Lanjut Bahtiar, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Sandiaga tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres. Namun, keputusan berhenti adalah hak konstitusional Sandiaga yang dijamin undang-undang.

"Prinsip Kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap. Dan perlu kami tegaskan bahwa proses administrasi tersebut berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemda tidak akan mengganggu proses pencalonan beliau sebagai calon wakil presiden RI," imbuhnya. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya