Berita

Repro

Blitz

Edi Hasibuan: Status Hukum Cut Tari Dan Luna Maya Harus Diperjelas

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 07:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus video porno yang melibatkan dua artis wanita jelita papan atas Cut Tari dan Luna Maya masih terkatung-katung. Kasus ini sudah berusia tiga tahun, namun status hukum keduanya masih belum jelas juga.

Karena itu, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, sangat bisa dipahami apabila PN Jakarta Selatan menolak prapradilan atas status Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (P3HI).

Apalagi, pihak kepolisian juga masih menetapkan kedua artis itu sebagai tersangka video asusila.


Menurut pandangan doktor ilmu hukum ini, ada dua opsi yang bisa dilakukan agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum.

Pertama, pihak kepolisian harus  menyelesaikan proses hukum kasus ini mengingat saat ini status Cut Tari dan Luna masih tersangka. Serta, belum pernah ada SP3 atas kasus ini sama sekali.

Selain itu, untuk melengkapi proses hukum, penyidik juga harus memproses pengunduh pertama video asusila tersebut.

“Saran kami,  ini demi  kepastian hukum dan prosesnya tidak menggantung,” ujar staf pengajar Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Suryadarma, Jakarta, ini.  

Kedua artis itu dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.

Dia menambahkan, opsi lain adalah Luna Maya dan Cut Tari bisa mengajukan prapradilan kembali sesuai pasal 77  KUHAP dengan menyertakan bukti baru. Hal ini dapat dilakukan untuk menguji alat bukti yang diajukan penyidik kala itu sehingga statusnya menjadi tersangka.  

“Jika prapradilannya menang tentu secara otomatis status tersangka mereka akan hilang,” demikian kata mantan anggota Kompolnas ini. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya