Berita

Said Salahudin/Net

Politik

KPU Wajib Perpanjang Masa Pendaftaran Capres-Cawapres

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 08:32 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

PERNYATAAN KPU yang mengatakan bahwa lembaga tersebut tidak akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) perlu dikoreksi.

Informasi yang disampaikan kemarin oleh salah seorang komisioner KPU itu jelas keliru dan bahkan sangat berbahaya jika diamini. Masa perpanjangan pendaftaran capres-cawapres wajib disediakan oleh KPU.

Coba bayangkan, jika pada hari terakhir pendaftaran tanggal 10 Agustus nanti, misalnya, ternyata belum ada satu pun gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung, terus pada tanggal 20 Oktober 2019 saat masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berakhir, siapa yang akan memimpin negeri ini?


Sebab ketika KPU mengatakan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran, maka begitu kondisi yang saya sebutkan di atas benar-benar terjadi, itu artinya pintu pertama bagi rakyat memilih calon pemimpinnya sudah digembok oleh KPU.

Jadi tidak ada lagi cerita Pilpres 2019. Sebab tidak ada capres-cawapres yang diperbolehkan mendaftar oleh KPU, lewat dari tanggal 10 Agustus 2018. Ini kan jelas tidak benar.

Begitu juga jika pada tanggal 10 Agustus nanti ternyata cuma ada satu pasangan calon (paslon) yang didaftarkan, misalnya, maka masa perpanjangan pendaftaran juga tetap harus disediakan oleh KPU. Sebab konstitusi tidak membenarkan Pilpres diikuti oleh hanya satu pasangan atau paslon tunggal.

Di dalam Pasal 235 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas dinyatakan bahwa dalam hal hanya terdapat satu paslon yang didaftarkan, maka KPU wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari.

Kalau untuk kondisi satu paslon saja undang-undang sedemikian tegas menyuruh KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran, maka apalagi jika pada masa pendaftaran pertama belum ada satu pun paslon yang didaftarkan oleh partai politik. Logikanya kan begitu.

Lebih dari itu, dalam UU Pemilu, ketentuan mengenai masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya diatur relatif fleksibel. UU hanya menentukan waktunya paling lama delapan bulan sebelum pemungutan suara.

Nah, kalau KPU menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019, itu artinya masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya masih memungkinkan untuk dibuka sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018. Itupun untuk kondisi kondisi normal, bukan untuk kondisi yang saya gambarkan di atas.

Oleh sebab itu, kalau boleh memberi nasihat, saya ingatkan KPU agar tidak bersikap arogan, apalagi sampai berani melawan ketentuan undang-undang. Jadi informasi yang sesat dan menyesatkan itu tolong segera diralat.

KPU seharusnya justru perlu mempersiapkan skenario lain seandainya dua keadaan yang saya sebutkan di atas benar-benar terjadi. Sebab dalam Peraturan KPU mengenai jadwal tahapan Pemilu belum diatur mengenai alokasi waktu untuk perpanjangan masa pendaftaran Pilpres.

Walaupun pun dua keadaan yang saya sebutkan di atas tidak sampai terjadi, rancangan peraturan untuk merevisi jadwal pendaftaran yang perlu diperpanjang itu tetap perlu dipersiapkan oleh KPU sebagai bentuk antisipasi.

Menurut saya, KPU termasuk juga publik perlu memahami tingkat kesulitan yang dialami oleh partai-partai politik dalam membangun sebuah koalisi pada penyelenggaraan Pemilu serentak yang baru pertama kali akan digelar.

Ini kan pengalaman baru bagi partai-partai politik. Sistemnya juga baru. Bangunan koalisi dalam sistem Pemilu yang tidak serentak jelas beda dengan koalisi yang dibangun pada sistem Pemilu serentak. Apalagi ketentuan 'presidential threshold' masih dipersyaratkan dalam pengusulan capres-cawapres.

Jadi permasalahan yang dihadapi oleh partai-partai politik dalam membentuk koalisi, baik di kubu petahana maupun di kubu penantang amatlah kompleks. Sehingga wajar menurut saya jika hal itu perlu juga dimengerti. [***]

Penulis adalah pemerhati politik, pemilu dan kenegaraan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya